KILASJATENG.ID- Unit Reskrim Polsek Kartasura, Polres Sukoharjo, Jawa Tengah, berhasil mengungkap dua kasus pencurian di wilayah hukumnya dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Dua pelaku berinisial HS dan J kini telah diamankan dan terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Salah satu aksi pelaku sempat terekam kamera pengawas atau CCTV. Dalam rekaman tersebut, terlihat HS tengah membawa kardus berisi mesin dan pompa air dari dalam area pabrik PT Indosan di Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, pada awal Februari 2026.
Kapolsek Kartasura, AKP Tugiyo, mengatakan pihaknya mengungkap dua kasus pencurian di lokasi berbeda sekaligus menangkap kedua pelaku.
“Kami berhasil mengungkap dua kasus pencurian di wilayah Kartasura dengan dua pelaku berbeda, yakni HS dan J,” ujar Tugiyo saat ditemui, Senin sore.
Kasus pertama terjadi di PT Indosan, dengan pelaku HS yang diketahui merupakan karyawan office boy (OB) di perusahaan tersebut. Pelaku memanfaatkan kondisi pabrik yang sepi untuk melancarkan aksinya secara bertahap sejak Januari hingga Februari 2026.
Dalam aksinya, HS mencuri berbagai barang, di antaranya 11 kardus kunci brankas, dua mesin, tiga pompa air, lima kamera CCTV, serta dua mesin bor. Akibat perbuatannya, perusahaan mengalami kerugian hingga Rp251 juta.
“Pelaku leluasa melakukan pencurian karena mengetahui situasi internal perusahaan, terutama saat kondisi sepi,” jelas Tugiyo.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di PT Youngtri Industri dengan pelaku J. Berbeda dengan HS, pelaku J bukan merupakan karyawan, melainkan vendor pihak ketiga yang tengah melakukan perbaikan di perusahaan tersebut.
J memanfaatkan aksesnya ke area pabrik untuk mencuri tujuh unit alat pencetak alas sepatu atau mold, dengan total kerugian mencapai Rp140 juta.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tegas Tugiyo.
Saat ini, kedua pelaku telah ditahan dan masih menjalani proses hukum lebih lanjut. (*)


