KILASJATENG.ID- Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan (AI), penegakan hukum dinilai tetap tidak bisa digantikan oleh mesin. Alasannya sederhana: hukum tidak hanya soal pasal, tetapi juga menyangkut nilai kemanusiaan.
Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwadi, menegaskan bahwa teknologi memang mampu membantu banyak pekerjaan manusia, tetapi tidak dapat menggantikan peran manusia dalam menegakkan hukum.
“Kalau hukum hanya soal hitungan pasal, mungkin bisa saja digantikan AI. Tapi dalam hukum ada empati, kebijaksanaan, dan nilai kemanusiaan yang tidak dimiliki mesin,” kata Pujiyono dalam diskusi Ngabuburit Hukum & Ekonomi Bareng Gen Z di Pendopo Rumah Dinas Bupati Boyolali, Rabu 11 Maret 2026.
Diskusi yang digelar Kejaksaan Negeri Boyolali bersama Solusi Indonesia dan Bank Jateng itu dihadiri puluhan generasi muda. Forum tersebut membahas perubahan besar dalam sistem hukum Indonesia setelah lahirnya KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025).
Salah satu perubahan penting adalah pergeseran paradigma pemidanaan. Jika sebelumnya hukuman penjara sering menjadi langkah pertama, kini pendekatannya berubah menjadi ultimum remedium atau langkah terakhir.
Artinya, untuk kasus tertentu—terutama dengan ancaman di bawah lima tahun dan pelaku pertama—penyelesaian bisa dilakukan melalui kerja sosial atau restorative justice, yakni perdamaian antara pelaku dan korban tanpa harus berujung di penjara.
Dalam sesi dialog, Pujiyono juga menyinggung fenomena kritik di media sosial. Menurutnya, kritik terhadap pemerintah sah-sah saja selama tidak berubah menjadi provokasi atau ajakan kekerasan.
“Anak muda boleh mengkritik pemerintah. Itu bagian dari demokrasi. Yang jadi masalah kalau kritik berubah jadi provokasi atau ajakan merusak,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Ridwan Ismawanta menilai pembaruan KUHP menjadi momentum penting menuju sistem hukum nasional yang lebih manusiawi.
“Hukum bukan hanya kumpulan pasal. Hukum adalah bagaimana negara memperlakukan warganya secara adil,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa sebaik apa pun undang-undang dibuat, semuanya akan sia-sia tanpa integritas para penegak hukumnya.
Diskusi santai menjelang berbuka puasa ini diharapkan mampu meningkatkan literasi hukum generasi muda, sekaligus memperkenalkan wajah baru sistem hukum Indonesia yang lebih adil dan berorientasi pada kemanusiaan. (*)


