KILASJATENG.ID– Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) mendesak Kementerian Agama (Kemenag) untuk berani mengambil keputusan demi peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta, salah satunya melalui pengangkatan guru inpassing menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum PGIN, Hadi Sutikno, usai peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-8 PGIN yang digelar di Asrama Haji Donohudan, Kecamatan Ngemplak, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Rabu 4 Februari 2026.
Hadi menilai, Kemenag perlu mencontoh kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN) yang telah mengangkat pegawai inti Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menjadi PPPK, meskipun para pegawai tersebut juga bekerja di sektor swasta.
“Kementerian Agama harus berani mengambil keputusan untuk kesejahteraan guru, khususnya guru-guru inpassing di madrasah swasta. Faktanya, BGN bisa mengangkat pegawai inti SPPG menjadi PPPK, padahal mereka juga berasal dari sektor swasta,” ujar Hadi Sutikno.
Menurut Hadi, kondisi tersebut menunjukkan adanya ketimpangan perlakuan terhadap guru madrasah swasta. Padahal, guru inpassing telah lama mengabdi dan memiliki peran strategis dalam dunia pendidikan.
Saat ini, kata Hadi, sekitar 15 ribu guru madrasah telah terdaftar sebagai anggota PGIN, sementara masih terdapat sekitar 30 hingga 42 ribu guru inpassing lainnya yang belum terdata.
“Jumlah guru inpassing ini sangat besar. Mereka sudah lama mengabdi, tetapi hingga kini belum mendapatkan kepastian status maupun kesejahteraan,” jelasnya.
Guru Inpassing Mengabdi Puluhan Tahun
Salah satu guru inpassing asal Sumenep, Jawa Timur, Rahman Felani, mengaku telah mengabdi sebagai guru madrasah selama 21 tahun. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait pengangkatan sebagai PPPK.
“Saya sudah mengajar 21 tahun sebagai guru madrasah. Sampai sekarang belum ada kejelasan. Kami fokus berjuang agar bisa diangkat menjadi PPPK,” kata Rahman.
Ia mengungkapkan, selama ini hanya mengandalkan gaji dari yayasan dengan nominal terbatas. Untuk mencukupi kebutuhan keluarga, Rahman terpaksa bekerja tambahan di luar jam mengajar.
“Gaji dari yayasan seadanya. Untuk mencukupi kebutuhan hidup, saya masih harus berjualan gorengan di luar jam mengajar,” ungkapnya.
Kemenag: Sejalan, Namun Perlu Proses Lintas Kementerian
Menanggapi tuntutan tersebut, Kasubdit Bina Guru dan Tenaga Kependidikan (Tensiku) MA/MAK Ditjen Pendidikan Islam Kemenag, Imam Bukhori, menyatakan bahwa aspirasi PGIN sejalan dengan misi Kemenag dalam meningkatkan kesejahteraan guru inpassing melalui skema PPPK.
Selain itu, Kemenag juga tengah berupaya menuntaskan sertifikasi guru yang jumlahnya masih mencapai sekitar 400 ribu orang secara nasional.
“Secara prinsip, tuntutan PGIN sejalan dengan misi Kementerian Agama, yakni menyejahterakan guru inpassing melalui skema PPPK, sekaligus menuntaskan sertifikasi guru,” ujar Imam Bukhori.
Namun Imam menegaskan, pengangkatan guru inpassing menjadi PPPK tidak dapat diputuskan oleh Kemenag secara sepihak karena berkaitan dengan kebijakan nasional.
“Pengangkatan guru inpassing menjadi PPPK tidak hanya diputuskan oleh Kemenag. Ini terkait pengelolaan keuangan negara yang melibatkan Kementerian Keuangan dan Kemenpan-RB, sehingga saat ini masih dalam proses,” jelasnya.
Melalui momentum Harlah ke-8 PGIN, para guru berharap Kementerian Agama segera mengambil keputusan konkret dan berkeadilan, khususnya terkait pengangkatan guru inpassing madrasah swasta menjadi PPPK, sebagaimana kebijakan yang telah diterapkan terhadap pegawai inti SPPG di bawah Badan Gizi Nasional.(*)


