KILASJATENG.ID – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau mengalami kenaikan pada Sabtu pagi. Berdasarkan laman resmi Logam Mulia yang dipantau di Jakarta pukul 08.45 WIB, harga emas naik Rp50.000 menjadi Rp2.954.000 per gram, dari sebelumnya Rp2.904.000 per gram.
Kenaikan juga terjadi pada harga beli kembali (buyback) emas Antam. Harga buyback tercatat naik menjadi Rp2.741.000 per gram. Harga buyback ini merupakan nilai yang diterima pemegang emas ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam.
Perlu diketahui, harga emas batangan Antam dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti dinamika pasar global dan nilai tukar.
Rincian Harga Emas Antam Terbaru
Berikut daftar harga emas batangan Antam berdasarkan pecahan yang tercatat di laman Logam Mulia:
– 0,5 gram: Rp1.527.000
– 1 gram: Rp2.954.000
– 2 gram: Rp5.858.000
– 3 gram: Rp8.769.000
– 5 gram: Rp14.585.000
– 10 gram: Rp29.090.000
– 25 gram: Rp72.560.000
– 50 gram: Rp144.955.000
– 100 gram: Rp289.760.000
– 250 gram: Rp724.090.000
– 500 gram: Rp1.447.900.000
– 1.000 gram (1 kilogram): Rp2.894.600.000
Ketentuan Pajak Transaksi Emas
Transaksi jual beli emas batangan dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 tentang Pajak Penghasilan atas transaksi penjualan emas batangan.
Untuk pembelian emas batangan, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Sementara itu, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen untuk non-NPWP. Pajak atas transaksi buyback tersebut dipotong langsung dari total nilai buyback.
Kenaikan harga emas ini menjadi perhatian para investor, mengingat emas masih menjadi salah satu instrumen lindung nilai (safe haven) di tengah ketidakpastian ekonomi global. (ONX)


