Polres Sragen Amankan Pengedar Sabu di Masaran, Polisi Sita 1,33 Gram

oleh -339 Dilihat
Seorang pengedar narkoba ditangkap Satresnarkoba Polres Sragen dengan barang bukti 1,33 gram sabu-sabu.

KILASJATENG.ID – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sragen mengamankan seorang pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Masaran, Kabupaten Sragen. Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat 1,33 gram.

Pelaku yang diamankan diketahui berinisial TR (30), seorang laki-laki warga Kecamatan Masaran, Sragen. Penangkapan dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Satresnarkoba Polres Sragen melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

“Petugas menyita satu klip serbuk narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 1,33 gram,” ujar Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu, melalui Kasat Resnarkoba AKP Mohammad Luqman, Jumat (16/1/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui bahwa sabu tersebut rencananya akan diedarkan kepada sejumlah pembeli di wilayah Kabupaten Sragen.

“Terduga pelaku mengakui sabu itu akan dijual ke beberapa orang di wilayah Sragen,” jelas AKP Luqman.

Kasat Resnarkoba menegaskan, pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sragen dalam memberantas peredaran narkoba. Pihaknya memastikan akan terus melakukan operasi secara berkelanjutan untuk menekan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Sragen.

“Kami akan terus melakukan operasi dan penangkapan terhadap pelaku peredaran narkoba di wilayah Sragen,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, atau Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga  Update BNPB: Korban Jiwa Bencana Alam di Sumatera Capai 1.178 Orang, Aceh Terparah

Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Sragen. (BCV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News