PMK 89/2025 Resmi Berlaku, Pengawasan Cukai Minuman Alkohol Diperketat

oleh -293 Dilihat

KILASJATENG.ID – Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) seiring berlakunya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 89 Tahun 2025. Beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa ini mulai berlaku efektif per hari ini, Kamis (1/1/2026).

PMK No. 89/2025 mengatur tentang Penimbunan, Pemasukan, Pengeluaran, dan Pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC). Aturan ini merupakan penyempurnaan atas regulasi sebelumnya, yakni PMK No. 226/2014, guna mengoptimalkan pencatatan arus barang kena cukai di Indonesia.

Wajib Dokumen CK-6: Tanpa Minimal Liter dan Kadar
Perubahan paling signifikan dalam aturan baru ini adalah kewajiban penggunaan Dokumen Cukai CK-6 untuk setiap pengangkutan MMEA yang dilakukan oleh penyalur. Berbeda dengan aturan lama yang hanya mewajibkan dokumen tersebut untuk pengangkutan di atas 6 liter, kini aturan berlaku tanpa melihat jumlah maupun kadar alkoholnya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto, menjelaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar seluruh peredaran MMEA terekam secara utuh.

“Melalui ketentuan baru ini, seluruh peredaran MMEA dari penyalur dapat terekam dengan lebih baik, sehingga pengawasan menjadi lebih menyeluruh dan potensi penyimpangan dapat diminimalkan,” ujar Nirwala dalam keterangan tertulisnya.

Fleksibilitas Penimbunan dan Pengetatan Pemasukan Barang
Selain pengangkutan, PMK terbaru ini memberikan kejelasan terkait lokasi penimbunan Barang Kena Cukai (BKC) yang belum dilunasi cukainya:

Tempat Penimbunan Sementara (TPS): Berlokasi di kawasan pabean.

Tempat Penimbunan Berikat (TPB): Berlokasi di kawasan berikat dengan fasilitas pembebasan pungutan perpajakan dan cukai.

Kini, pemasukan dan pengeluaran BKC dari pabrik wajib menyertakan Dokumen Cukai, sebuah persyaratan ketat yang sebelumnya belum diatur secara detail dalam regulasi tahun 2014.

Pengawasan Berbasis Profil Risiko
Dalam Pasal 6, ditegaskan bahwa Pejabat Bea dan Cukai memiliki kewenangan penuh untuk mengawasi arus masuk dan keluar BKC berdasarkan penilaian profil risiko. Namun, jika terdapat dugaan penyimpangan yang berpotensi merugikan negara, petugas wajib melakukan pengawasan langsung tanpa memandang profil risiko tersebut.

Pengecualian Kewajiban Dokumen Cukai
Meski pengawasan diperketat, pemerintah tetap memberikan pengecualian kewajiban dokumen cukai untuk beberapa kategori tertentu, di antaranya:

Baca Juga  Awal Nataru, KAI Angkut 359 Ribu Penumpang

1. Tembakau iris hasil tanaman rakyat yang dikemas secara tradisional.

2. MMEA hasil peragian atau penyulingan sederhana buatan rakyat Indonesia.

3. Impor BKC yang telah mendapat fasilitas pembebasan cukai.

4. Distribusi antar pabrik/tempat penyimpanan yang memiliki NPPBKC yang sama.

Untuk pengangkutan dari Tempat Penjualan Eceran (TPE), kewajiban dokumen juga tidak berlaku bagi etil alkohol/MMEA dalam jumlah maksimal 6 liter atau MMEA dengan kadar alkohol di bawah 5%.

Langkah ini diharapkan mampu memperkuat basis data perpajakan negara sekaligus menekan peredaran minuman beralkohol ilegal di pasar domestik.

Poin Utama PMK No. 89/2025:

Berlaku: 1 Januari 2026.

Fokus: Pengetatan dokumen CK-6 untuk penyalur MMEA.

Tujuan: Rekam jejak distribusi yang lebih akurat dan menyeluruh.

Sanksi: Pengawasan melekat bagi indikasi penyimpangan yang merugikan negara. (EJI)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News