Pemilik Maktour Bantah Terlibat Penentuan Kuota Haji

oleh -369 Dilihat
Bos Maktour Travel, Fuad Hasan Mansyur usai rampung diperiksa KPK, Senin, 26 Januari 2026.

KILASJATENG.ID – Pemilik Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur (FHM), menegaskan bahwa pembagian kuota ibadah haji sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Agama (Kemenag). Ia membantah keterlibatan perusahaannya dalam penentuan maupun pengaturan kuota haji, termasuk kuota tambahan.

Pernyataan tersebut disampaikan Fuad usai menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (26/1/2026).

“Semua itu menjadi tanggung jawab Kementerian Agama,” kata Fuad kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK.

Fuad mengaku tidak mengetahui proses penentuan kuota haji, termasuk kuota tambahan yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Menurutnya, biro perjalanan haji dan umrah hanya menjalankan kuota yang telah ditetapkan dan diberikan oleh Kemenag.

“Kami tidak mengetahui hal-hal lainnya. Kami hanya diminta mengisi kuota, dan itu yang kami lakukan,” ujarnya.

Ia juga meluruskan informasi yang berkembang di masyarakat terkait jumlah kuota tambahan haji khusus yang diterima Maktour. Fuad menyebut kuota yang diperoleh perusahaannya kurang dari 300 jemaah.

Baca Juga  Menkeu Purbaya Bakal Rombak Pejabat Bea Cukai di 5 Pelabuhan Besar Pekan Depan

“Di bawah 300 kuota haji khusus. Sebenarnya jemaah kami yang benar-benar kuota riil saat pertama diumumkan sebanyak 276 orang,” jelasnya.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pemeriksaan terhadap Fuad turut melibatkan tim auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penghitungan potensi kerugian keuangan negara.

“Dalam pemeriksaan kali ini dilakukan pemeriksaan oleh BPK. Selanjutnya akan dilanjutkan pemeriksaan oleh penyidik,” kata Budi.

Selain Fuad, KPK juga memeriksa sejumlah saksi lain, di antaranya eks staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, staf PT Dolarindo Intravalas Primatama, Sekretaris Eksekutif DPP Kesthuri Muhamad Al Fatih, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus Direktorat Bina Umrah dan Haji Khusus periode Oktober 2022–November 2023, Rizky Fisa Abadi.

KPK juga memanggil Direktur PT Al Amsor Mubarokah Wisata Robithoh Son Haji serta sejumlah biro perjalanan lain untuk dimintai keterangan terkait dugaan praktik jual beli kuota haji.

Baca Juga  Aston Villa Menang Tipis atas Fenerbahce, Amankan Tiket 16 Besar Liga Europa

Diketahui, KPK telah menetapkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2023–2024. Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK menerbitkan surat perintah penyidikan umum pada 7 Agustus 2025.

KPK memperkirakan potensi kerugian negara dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Dugaan korupsi bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia.

Namun, kuota tambahan tersebut dibagi masing-masing 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus. Pembagian itu dinilai tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur proporsi kuota haji reguler sebesar 92 persen dan haji khusus sebesar 8 persen. (SVO)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News