KILASJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Penetapan ini dilakukan berbarengan dengan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Pati, Jawa Tengah.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengonfirmasi bahwa langkah ini diambil sebagai pengembangan dari kasus yang sudah berjalan sebelumnya.
“Benar bahwa ini adalah pintu masuk dan sekaligus untuk perkara DJKA itu hari ini juga sudah kami naikkan ke penyidikan. Jadi sekaligus dua,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026).
Efisiensi Proses Peradilan
Asep menjelaskan bahwa penggabungan perkara ini bertujuan agar proses penegakan hukum berjalan lebih efektif dan efisien. KPK ingin menghindari proses peradilan yang terpisah-pisah untuk subjek hukum yang sama.
“Perkara-perkara ini kan sudah ada putusan sidangnya, jadi sekaligus, supaya tidak diadili dua kali. Untuk persidangannya nanti bisa satu kali,” tambahnya.
KPK saat ini tengah mengonstruksikan perkara secara komprehensif dengan menggabungkan fakta-fakta hukum yang berkaitan. Penyidik juga terus mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi proyek DJKA tersebut.
Jejak Aliran Dana dan Penyitaan Rp3 Miliar
Kasus ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan sebelumnya. Pada November 2023, dalam sidang terdakwa Putu Sumarjaya dan Bernard Hasibuan di Pengadilan Tipikor Semarang, terungkap bahwa KPK sempat menyita uang tunai sebesar Rp3 miliar dari rumah Sudewo.
Dalam persidangan tersebut, Sudewo berdalih bahwa uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing tersebut adalah hasil keringatnya sendiri.
Klaim Sudewo: Uang tersebut merupakan gaji sebagai anggota DPR yang diterima tunai dan hasil usaha pribadi.
Fakta Persidangan: Nama Sudewo muncul dalam dakwaan mantan Kepala BTP Jabagteng, Putu Sumarjaya, sebagai pihak yang diduga turut bersama-sama menerima uang.
Menanggapi hal tersebut, Asep Guntur menegaskan bahwa upaya pengembalian uang atau klaim sumber dana tidak serta-merta menggugurkan status hukum. Sesuai dengan Pasal 4 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana. (WTU)


