KILASJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengalihan kuota haji tahun 2023–2024. Pada Jumat (23/1/2026), penyidik memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Dito Ariotedjo, sebagai saksi untuk menelusuri asal-usul tambahan kuota haji dari Pemerintah Arab Saudi.
Pemeriksaan yang berlangsung selama kurang lebih tiga jam di Gedung Merah Putih KPK tersebut difokuskan pada keterlibatan Dito dalam kunjungan bilateral pemerintah Indonesia ke Arab Saudi beberapa waktu lalu.
Fokus pada Kunjungan Bilateral dan Diskresi
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa keterangan Dito sangat diperlukan untuk memperkuat alat bukti, terutama mengenai proses koordinasi antar-kementerian saat menerima tambahan kuota dari pihak Arab Saudi.
“Penyidik mendalami terkait asal-usul pemberian tambahan kuota ibadah haji dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia. Keterangan saksi ini menguatkan informasi maupun bukti-bukti terkait diskresi yang dilakukan Kementerian Agama,” ujar Budi di Jakarta Selatan, Jumat (23/1/2026).
Dito diperiksa karena kapasitasnya yang turut serta mendampingi Presiden Joko Widodo dalam agenda bilateral tersebut. KPK menduga ada prosedur yang tidak sesuai aturan dalam pengelolaan kuota tambahan yang kemudian menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi.
Tanggapan Dito Ariotedjo
Usai menjalani pemeriksaan, Dito Ariotedjo menyatakan telah memberikan keterangan secara rinci kepada tim penyidik mengenai seluruh rangkaian kegiatannya selama di Arab Saudi.
“Yang ditanyakan lebih detail adalah kunjungan kerja saat saya mendampingi Bapak Presiden Jokowi. Saya sudah menjelaskan semuanya secara rinci, termasuk beberapa kerja sama kementerian dan lembaga di sana. Semoga bisa membantu KPK,” kata Dito.
Kerugian Negara Capai Rp1 Triliun
Kasus ini bermula dari kebijakan pembagian 20.000 kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi. Secara aturan perundang-undangan, proporsi kuota seharusnya dialokasikan sebesar 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.
Namun, dalam praktiknya, kuota tambahan tersebut dibagi rata masing-masing 50 persen. Ketimpangan ini diduga merugikan negara dan calon jemaah haji reguler dengan potensi kerugian mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Hingga saat ini, KPK telah menetapkan dua tersangka utama dalam perkara ini, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz. Penyidikan umum sendiri telah berjalan sejak 7 Agustus 2025 guna membongkar tuntas praktik lancung dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut. (IMC)


