KILASJATENG.ID – Kejaksaan Agung (Kejagung) menunjukkan komitmen tegas dalam menjaga integritas institusi. Melalui Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas), tercatat sebanyak 101 jaksa dijatuhi sanksi disiplin sepanjang tahun 2025 akibat berbagai pelanggaran.
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam acara Jumpa Pers akhir tahun di Jakarta, Rabu (31/12/2025).
Rincian Sanksi dan Tindakan Tegas
Anang merinci bahwa selain jaksa, sanksi juga diberikan kepada pegawai kejaksaan non-jaksa. Secara total, terdapat 157 personel yang menerima hukuman disiplin dengan klasifikasi sebagai berikut:
1. Hukuman Ringan: 44 orang (termasuk penurunan pangkat).
2. Hukuman Sedang: 44 orang.
3. Hukuman Berat: 69 orang (termasuk pencopotan dari jabatan).
“Pencopotan dari jabatan tergolong hukuman berat. Jika personel tersebut terbukti terjerat tindak pidana, maka otomatis dilakukan pemecatan,” tegas Anang di hadapan awak media.
Bagi personel yang terindikasi terlibat pidana, Kejagung melakukan pemberhentian sementara dari status Pegawai Negeri Sipil (PNS). Langkah ini diikuti dengan penghentian pembayaran gaji serta seluruh fasilitas yang diterima. “Penangguhan fasilitas berlaku hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” tambahnya.
Efektivitas Penanganan Aduan
Bidang Pengawasan Kejagung dilaporkan sangat produktif dalam menindaklanjuti laporan masyarakat. Sejak Januari hingga 2 Desember 2025, Jamwas telah menyelesaikan 659 laporan pengaduan. Saat ini, hanya tersisa delapan laporan yang masih dalam proses penanganan intensif.
Buntut Operasi Senyap KPK
Ketegasan Kejagung juga terlihat dari langkah drastis Jaksa Agung yang baru-baru ini memberhentikan 43 Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di berbagai daerah. Tiga di antaranya dicopot setelah munculnya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyeret oknum jaksa.
Beberapa wilayah yang menjadi sorotan akibat kasus hukum yang melibatkan oknum kejaksaan dan kepala daerah antara lain:
– Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Utara, Kalimantan Selatan.
– Kabupaten Tangerang, Banten.
– Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Langkah bersih-bersih ini diharapkan mampu mengembalikan kepercayaan publik terhadap institusi Adhyaksa dan memastikan penegakan hukum di Indonesia berjalan tanpa intervensi praktik koruptif.
Statistik Pengawasan Kejagung 2025:
– Total Jaksa Disanksi: 101 orang.
– Pegawai Non-Jaksa Disanksi: 56 orang.
– Total Aduan Selesai: 659 laporan.
– Kajari Diberhentikan: 43 orang. (OKB)


