KILASJATENG.ID – Penyediaan hunian layak bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), khususnya kalangan buruh di Kota Semarang, menjadi sorotan DPRD Kota Semarang. Anggota Komisi C DPRD Kota Semarang, Agus Riyanto Slamet, mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang untuk segera merevitalisasi sejumlah rumah susun (rusun) yang dinilai sudah tidak layak huni.
Agus menilai, sejumlah bangunan rusun yang telah berusia hingga 29 tahun kini berada dalam kondisi memprihatinkan. Kerusakan infrastruktur ditemukan di berbagai bagian, mulai dari ubin hingga saluran air, yang berdampak pada kenyamanan dan keselamatan penghuni.
“Penyediaan hunian layak bagi buruh dan warga menengah ke bawah adalah solusi mendesak. Kita menghadapi tantangan kebutuhan rumah yang melonjak di tengah keterbatasan lahan perkotaan,” ujar Agus saat dihubungi, Selasa (13/1/2026).
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menawarkan gagasan agar buruh dapat tinggal lebih dekat dengan pusat pekerjaannya. Salah satu opsi yang didorong adalah perubahan status hunian dari sewa menjadi Hak Milik atau Hak Guna Bangunan (HGB) untuk unit rusun tertentu, maupun peralihan konsep menuju Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami).
“Dengan status hak milik, mereka akan memiliki rasa kepemilikan, tidak lagi khawatir sewaktu-waktu diusir, dan tidak terus-menerus terbebani kewajiban membayar sewa bulanan. Ini adalah bentuk keberpihakan kita kepada wong cilik,” tegasnya.
Selain itu, Agus mendorong Pemkot Semarang untuk membuka peluang investasi bagi sektor swasta dalam pembangunan hunian vertikal terjangkau. Skema tersebut dinilai dapat menekan biaya pembangunan sehingga harga jual maupun cicilan rusun menjadi lebih murah dan terjangkau bagi buruh.
“Tinggal di tengah kota dengan harga murah itu sulit, apalagi bagi para buruh yang pusat pekerjaannya berada di kota, namun terpaksa tinggal di pinggiran karena faktor biaya,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus juga meminta Dinas Sosial (Dinsos) Kota Semarang untuk turut berperan dalam memfasilitasi kelompok rentan, seperti warga sangat miskin maupun lansia sebatang kara yang tidak mampu membayar sewa rusun.
“Mereka sebaiknya difasilitasi oleh Dinas Sosial, disiapkan tempat yang layak di panti sosial agar tetap terawat dengan baik,” pungkasnya. (SPM)


