KILASJATENG.ID – Menteri Haji dan Umrah Mochammad Irfan Yusuf mengungkapkan bahwa sebanyak 1.135 orang calon jemaah haji reguler Indonesia gagal berangkat ke Tanah Suci pada musim haji tahun ini karena tidak memenuhi kriteria istithaah atau syarat kesehatan. Jumlah tersebut setara dengan sekitar 0,5 persen dari total kuota jemaah haji reguler Indonesia.
Irfan menjelaskan, calon jemaah yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah, meskipun telah masuk dalam daftar berhak pelunasan, tetap dinyatakan batal berangkat apabila kondisi kesehatannya tidak memungkinkan untuk diperbaiki.
“Kalau yang tidak istitha’ah, walaupun sudah masuk dalam berhak pelunasan, kalau memang sudah tidak mungkin diperbaiki, ya batal. Batal itu bisa digantikan kepada keluarga atau anak atau istrinya,” ujar Irfan, dikutip Kamis (22/1/2026).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa tidak semua calon jemaah yang belum memenuhi syarat kesehatan langsung dinyatakan batal. Sebagian masih berada dalam tahap evaluasi dan berpeluang diberangkatkan apabila kondisi kesehatannya membaik.
“Ada juga yang belum istitha’ah. Yang belum istitha’ah itu kita upayakan ada perbaikan-perbaikan kesehatan dan pada saatnya nanti bisa mengikuti proses haji,” kata Irfan.
Sebagai informasi, istithaah merupakan proses pemeriksaan kesehatan komprehensif yang wajib dijalani calon jemaah haji sebelum keberangkatan ke Tanah Suci. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan jemaah mampu menjalani rangkaian ibadah haji yang membutuhkan kesiapan fisik dan mental, tanpa membahayakan diri sendiri maupun mengganggu jemaah lain.
Dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR RI, Irfan juga memaparkan data terbaru terkait pemeriksaan kesehatan jemaah haji. Hingga saat ini, jumlah jemaah haji reguler yang telah menjalani pemeriksaan istithaah kesehatan mencapai 220.283 orang, sementara jemaah haji khusus tercatat sebanyak 14.644 orang.
Dari jumlah tersebut, jemaah haji reguler yang dinyatakan memenuhi syarat istithaah sebanyak 216.237 orang, sedangkan jemaah haji khusus sebanyak 13.485 orang. Dengan demikian, tingkat kelulusan syarat kesehatan jemaah haji reguler mencapai 98,2 persen.
Adapun jemaah haji reguler yang dinyatakan tidak memenuhi syarat istithaah tercatat sebanyak 1.135 orang, sementara jemaah haji khusus sebanyak 34 orang. Selain itu, masih terdapat jemaah yang memerlukan evaluasi lanjutan, yakni 704 orang untuk jemaah reguler dan 134 orang untuk jemaah haji khusus.
“Sementara yang masih dalam proses pendaftaran atau administrasi ada 2.207 jemaah reguler, dan untuk jemaah haji khusus sebanyak 991 orang,” pungkas Irfan. (HKV)
