Hasil Sidak BPOM: Hampir Separuh Sarana Kosmetik Langgar Aturan, 47,8 Persen Tak Penuhi Ketentuan

oleh -401 Dilihat
Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Taruna Ikrar (ketiga dari kiri) saat menyampaikan temuan kosmetik berbahaya di sesi Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Akhir Tahun di Kantor BPOM Jakarta, Selasa (9/12/2025)

KILASJATENG.ID – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengungkap hasil intensifikasi pengawasan kosmetik akhir tahun yang menunjukkan angka pelanggaran signifikan. Dari seluruh sarana yang diperiksa, hampir separuhnya, atau 47,8 persen, dinyatakan melanggar aturan dan tidak memenuhi ketentuan yang ditetapkan.

Kepala BPOM, Taruna Ikrar, dalam Konferensi Pers Intensifikasi Pengawasan Kosmetik Akhir Tahun di Kantor BPOM Jakarta, Selasa (9/12/2025), menyebutkan bahwa total 984 sarana telah diawasi secara intensif.

“Dari total 984 sarana dilakukan intensifikasi pengawasan, sebanyak 470 sarana atau 47,8 persen dinyatakan melanggar aturan,” ujar Taruna.

Dominasi Pelanggaran pada Rantai Distribusi

Taruna merinci jenis sarana yang ditemukan melanggar, dengan distributor dan retail kosmetik menjadi penyumbang terbesar:

1. Distributor dan retail kosmetik: 372 sarana

2. Klinik dan salon kecantikan: 69 sarana

Baca Juga  Perkuat Kedaulatan Digital Timur Indonesia, Telkom Resmikan Edge Data Center neuCentrIX di Jayapura

3. Resellers kosmetik: 14 sarana

4. Importir kosmetik: 6 sarana

5. BUPN kosmetik: 5 sarana

6. Industri kosmetik: 4 sarana

Koordinasi Lintas Sektoral dan Peran Bea Cukai

Intensifikasi pengawasan ini, kata Taruna, dilakukan secara lintas sektoral melibatkan kementerian dan pemerintah daerah untuk memastikan tindak lanjut dan penegakan hukum di lapangan.

“Kami mengapresiasi dan terima kasih pada mitra lintas sektoral atas kerjasama yang sangat baik dalam pelaksanaan ini. Khususnya yang berhubungan misalnya, lewat jalur importasi oleh Direkturat Jenderal Bea Cukai,” ucapnya.

Kasubdit Penyidikan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Souvenir Yustianto, menegaskan peran instansinya sebagai ‘pelindung perbatasan’ dalam menjaga batas masuk kosmetik. Bea Cukai bertugas melakukan pengawasan di border untuk mematuhi larangan dan pembatasan (lartas) barang impor, termasuk aturan yang dititipkan oleh BPOM.

Baca Juga  Ketua Umum PWI Pusat Lantik Pengurus PWI Jateng Periode 2025-2030

“Dalam konteks ini Bea Cukai melakukan pengawasan di border dengan pengawasan pemenuhan larangan-larangan pembatasan. Larangan-larangan pembatasan ini adalah aturan-aturan titipan, BPOM juga menitipkan beberapa aturan-aturannya agar di-enforce oleh bea cukai di pelabuhan pemasukan,” jelas Souvenir.

Meskipun menghadapi tantangan dari masuknya barang ilegal melalui pelabuhan tidak resmi, Souvenir memastikan bahwa penindakan akan terus konsisten dilakukan.

Pengawasan Diperkuat dan Imbauan untuk Konsumen

BPOM memastikan bahwa upaya pengawasan akan terus diperkuat hingga awal tahun depan guna menekan peredaran kosmetik ilegal.

Masyarakat diimbau untuk lebih cermat dalam memilih dan menggunakan produk kosmetik. Prioritaskan produk yang telah memiliki izin edar resmi dan terjamin keamanannya dari BPOM. (IEK)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News