KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang Tunai Terkait Kasus Korupsi 

oleh -336 Dilihat

KILASJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan suap pengurusan jabatan, proyek pengadaan, dan gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur. Hari ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan di enam lokasi berbeda di wilayah Ponorogo.

Enam lokasi yang digeledah tersebut meliputi:

Rumah Dinas Bupati Ponorogo

Rumah tersangka SC (Sucipto, pihak swasta)

Kantor Bupati

Kantor Sekretaris Daerah (Sekda)

Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM)

Rumah ELW.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (12/11/2025), mengungkapkan hasil dari kegiatan tersebut.

“Dalam rangkaian giat tersebut, penyidik mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Selain itu, di rumah dinas bupati, penyidik juga mengamankan barbuk uang,” kata Budi Prasetyo.

Budi menegaskan bahwa seluruh barang bukti yang diamankan merupakan petunjuk penting yang akan memperkuat proses penyidikan kasus tersebut. Penggeledahan ini dilakukan sebagai langkah hukum yang dibutuhkan untuk mencari dan menemukan bukti yang relevan guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi di Ponorogo.

Baca Juga  Alex Marquez Memimpin Waktu Practice MotoGP Portugal

Empat Tersangka Telah Ditahan KPK
Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut dari penetapan empat orang tersangka oleh KPK pada Minggu (9/11/2025) lalu. Keempat tersangka tersebut berasal dari tiga klaster perkara: dugaan suap pengurusan jabatan, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, dan penerimaan gratifikasi.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu Fitroh, saat pengumuman di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menyatakan bahwa perkara ini naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur dugaan peristiwa pidana dari hasil pemeriksaan intensif.

Empat tersangka yang telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama (hingga 27 November 2025) adalah:

SUG (Sugiri Sancoko) – Bupati Ponorogo periode 2021–2025 dan 2025–2030.

AGP (Agus Pramono) – Sekretaris Daerah Kabupaten Ponorogo.

YUM (Yunus Mahatma) – Direktur RSUD dr. Harjono Ponorogo.

SC (Sucipto) – Pihak swasta rekanan proyek RSUD Ponorogo.

Rincian Dugaan Korupsi
KPK mengungkap sejumlah fakta dugaan korupsi yang terjadi, antara lain:

Jual Beli Jabatan: Bupati Ponorogo SUG diduga meminta uang sebesar Rp2,4 Miliar untuk memberikan jabatan kepada Direktur RSUD Harjono, YUM.

Baca Juga  PLN Resmikan SPKLU Center Pertama di Jawa Timur, Perkuat Ekosistem Kendaraan Listrik

Suap Proyek dan Gratifikasi: KPK juga menemukan adanya suap dan gratifikasi proyek yang dilakukan oleh Direktur RSUD, YUM, sebesar Rp1,4 Miliar.

Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Tersangka SC disangkakan dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b dan/atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (TPK). Sementara SUG dan YUM disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU TPK jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus dalam perkara pengurusan jabatan, YUM diduga memberikan suap kepada SUG dan AGP dijerat pasal penerimaan gratifikasi jabatan.

KPK menegaskan akan terus mendalami aliran dana, pihak-pihak terkait lainnya, serta dugaan jual beli jabatan di instansi lain di lingkungan Pemkab Ponorogo. Lembaga antirasuah itu juga mengimbau seluruh pihak terkait bersikap kooperatif dan berharap masyarakat Ponorogo aktif mendukung upaya pemberantasan korupsi di wilayahnya. (FRP)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News