KILASJATENG.ID – Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan kebijakan tegas untuk mengatasi peredaran rokok ilegal di Indonesia. Mulai Desember 2025, pemerintah akan mengenakan aturan cukai terhadap peredaran rokok ilegal sebagai upaya menutup pasar gelap dan sekaligus mendorong kebangkitan industri domestik.
Penegasan ini disampaikan Purbaya dalam Rapat Kerja (Raker) di Komite IV DPD RI pada Senin (13/11/2025). Kebijakan cukai ini akan berjalan beriringan dengan langkah Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk menertibkan pasar dan mencegah industri dalam negeri terpuruk akibat maraknya barang impor ilegal.
“Harusnya Desember jalan. Nanti, kalau sudah itu jalan, pemain-pemain (ilegal), saya nggak akan lihat ke belakang, lihat ke depan, pemain-pemain yang tadinya gelap, kalau masih gelap, kita sikat. Nggak ada kompromi di situ,” tegas Purbaya.
Peluang Produsen Ilegal untuk “Hijrah” ke Resmi
Meskipun bersikap keras, Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan kesempatan kepada para produsen rokok ilegal untuk mendaftarkan diri secara resmi. Kesempatan ini tidak hanya berlaku untuk produk rokok, namun juga untuk barang-barang ilegal lain seperti pakaian hingga baja.
Purbaya mencontohkan bagaimana barang impor ilegal telah menguasai pasar domestik, seperti kasus industri fesyen. “Di sebelah saya ada yang bisik, ‘Pak, 99 persen dikuasai China.’ Yang benar? ‘Iya.’… pokoknya kita dikuasai,” kisahnya.
Kenaikan Tarif Tinggi Memicu Masuknya Barang Gelap
Purbaya juga menyinggung kebijakan era sebelumnya yang menaikkan tarif cukai hingga level yang sangat tinggi. Menurutnya, kenaikan tarif yang berlebihan justru menjadi bumerang, alih-alih meredam konsumsi rokok, malah mendorong masuknya barang gelap.
“Dibuatlah kebijakan penaikan tarif ke level yang tinggi sekali. Jadi pada kenyataannya, ya pada merokok saja, yang terjadi adalah barang-barang gelap yang masuk,” jelasnya. Barang-barang ilegal ini, lanjut Purbaya, banyak masuk melalui celah kebijakan dari negara tetangga seperti Cina dan Vietnam.
Menkeu Siap Tindak Tegas Pihak yang Protes Keras
Menyikapi kemungkinan adanya penolakan, Purbaya menyatakan akan memantau dan menindak pihak-pihak yang memprotes kebijakan ini secara keras. Menurutnya, protes keras bisa menjadi indikasi adanya dalang atau pihak di balik peredaran barang ilegal.
“Gimana kalau ada yang protes? Saya lihat siapa yang paling keras protesnya, itu saya tangkap duluan. Karena berarti dia dalang di belakangnya,” pungkas Purbaya, menandaskan keseriusan Kemenkeu dalam memberantas praktik ilegal. (KDR)


