KPK Tetapkan Komisaris Utama PT IAE sebagai Tersangka Baru Korupsi Jual Beli Gas PGN

oleh -354 Dilihat
Tersangka jual-beli gas antara PT IAE dengan PT PGN bernama Arso Sadewo selaku Komisaris Utama PT IAE sejak tahun 2007 hingga saat ini - Foto Istimewa

KILASJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengembangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam perjanjian jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Inti Alasindo Energi (IAE). Dalam perkembangan terbaru, KPK menetapkan dan menahan satu tersangka baru, yakni Arso Sadewo (AS), selaku Komisaris Utama (Komut) PT IAE sejak tahun 2007 hingga saat ini.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur, mengumumkan penahanan ini dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (21/10/2025).

“KPK mengumumkan penahanan terhadap satu orang tersangka, yakni Saudara AS, selaku Komisaris Utama PT Inti Alasindo Energi, terkait dugaan tindak pidana korupsi perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE,” kata Asep Guntur.

Arso Sadewo akan menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari, terhitung mulai 21 Oktober hingga 9 November 2025, di Rutan Cabang KPK.

Permintaan Bantuan dan Pemberian Fee

Asep menjelaskan bahwa kasus ini bermula sekitar tahun 2017 ketika PT IAE mengalami kesulitan keuangan. Komisaris PT IAE, Iswan Ibrahim (yang juga telah ditahan), kemudian meminta Arso Sadewo untuk mencari dukungan pendanaan dari PT PGN melalui kerja sama jual-beli gas, termasuk opsi akuisisi dengan pembayaran muka (advance payment) senilai USD 15 juta.

Dalam upaya mencari dukungan tersebut, Arso Sadewo meminta bantuan Yugi Prayanto (YP) untuk mempertemukannya dengan Hendi Prio Santoso (HPS), yang saat itu menjabat sebagai Mantan Direktur Utama PT PGN.

Dari pertemuan itu, disepakati adanya pengondisian proyek pembelian gas bumi oleh PT PGN dari PT IAE. Sebagai bentuk “komitmen”, Arso Sadewo kemudian memberikan fee sebesar SGD 500.000 kepada Hendi Prio Santoso di kantornya di Jakarta.

Dari jumlah fee tersebut, Hendi Prio Santoso disebut memberikan USD 10.000 kepada Yugi Prayanto sebagai imbalan karena telah memfasilitasi pertemuan keduanya.

Baca Juga  Menpora Erick Thohir Lepas Dua Kontingen Indonesia Menuju Ajang Internasional

Empat Tersangka Ditahan

Dengan penetapan ini, total tersangka yang ditahan KPK dalam kasus ini menjadi empat orang. Sebelumnya, KPK telah menahan tiga tersangka lain: Iswan Ibrahim (Komisaris PT IAE periode 2006–2023), Danny Praditya (Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019), dan Hendi Prio Santoso (Mantan Dirut PT PGN periode 2009–2017).

Atas perbuatannya, Arso Sadewo disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Asep Guntur menegaskan bahwa penetapan dan penahanan tersangka merupakan upaya KPK untuk menuntaskan perkara yang diduga merugikan keuangan negara. “KPK memastikan akan menelusuri lebih lanjut seluruh aliran dana, termasuk pihak-pihak lain yang mungkin turut menikmati hasil kejahatan ini,” pungkasnya. (IVL)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News