KILASJATENG.ID – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi minyak mentah Pertamina. Pada Senin (6/10/2025), Kejagung dilaporkan telah memeriksa lima orang saksi penting dari berbagai instansi terkait.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan pemeriksaan tersebut. Kelima saksi tersebut berasal dari SKK Migas, PT Kilang Pertamina Internasional, Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi, dan Kementerian ESDM.
Salah satu saksi kunci yang diperiksa adalah DS, yang menjabat sebagai Kepala SKK Migas. Pemeriksaan terhadap DS ini dilakukan untuk memperkuat pembuktian terkait perkara minyak mentah yang menyeret sejumlah tersangka.
Selain itu, penyidik juga memeriksa dua pejabat dari PT Kilang Pertamina Internasional, yakni WSW sebagai General Manager dan LYS sebagai Senior Manager Management Reporting.
Saksi lainnya yang dimintai keterangan adalah AL, Koordinator Pengujian Pengelolaan Minyak Bumi pada Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi. Terakhir, saksi dari sektor regulator adalah WCP selaku Koordinator Pelayanan dan Pengawasan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi pada Kementerian ESDM.
Anang Supriatna menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap kelima saksi ini bertujuan untuk memperkuat alat bukti dan melengkapi pemberkasan perkara.
“Kelima saksi diperiksa atas nama tersangka HW dan kawan-kawan,” ujar Anang.
Dalam kasus dugaan korupsi ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan total 18 orang sebagai tersangka. Anang menambahkan bahwa berkas perkara untuk sembilan tersangka di antaranya bahkan sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat untuk proses persidangan lebih lanjut. (GSD)