Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan Diduga Perkaya Dua Perusahaan Minyak Singapura

oleh -260 Dilihat
Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, didakwa telah menguntungkan perusahaan minyak Singapura dalam kasus Impor BBM RON 90 dan RON 92, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025)-(foto istimewa)

KILASJATENG.ID – Mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2023-2025, Riva Siahaan, didakwa telah melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara dan diduga memperkaya dua perusahaan minyak asing asal Singapura. Hal tersebut diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam Pembacaan Surat Dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025).

Dua perusahaan yang disebut jaksa diuntungkan adalah BP Singapore Oil Pte Ltd dan Sinochem International Oil Pte Ltd.

“Telah memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023 sebesar USD3.651.000 atau sekitar Rp60,4 miliar,” ujar JPU dalam persidangan.

Selain itu, jaksa juga mendakwa Riva Siahaan memperkaya BP Singapore dalam pengadaan gasoline 92 H1 2023 sebesar SGD745.493,31 Dolar Singapura.

Sementara itu, perusahaan Sinochem International Oil juga disebut diperkaya sebesar USD1.394.988.000,19 dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023. Pengadaan ini terkait dengan impor Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis gasoline RON 90 (Pertalite) dan RON 92 (Pertamax).

Jaksa menjelaskan bahwa Terdakwa menyetujui usulan dari Vice President Trading and Other Business Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya, yang mengusulkan BP Oil Singapore dan Sinochem Oil sebagai calon pemenang tender hasil pelelangan RON 90 dan 92.

Kedua perusahaan asing tersebut diduga memenangi lelang setelah mendapatkan perlakuan istimewa dari Edward Corne.

“Dengan cara membocorkan informasi alpha pengadaan dan memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore dan Sinochem,” kata JPU.

Baca Juga  Cedera Bahu, Juara Dunia Marc Marquez Dipastikan Absen di MotoGP Australia dan Malaysia

Akibat perbuatan Terdakwa, timbul kerugian negara sebesar USD5.740.532,61. Jaksa menyebut kerugian tersebut merupakan bagian dari total kerugian keuangan negara yang mencapai USD2,7 miliar dan sebesar Rp25,4 triliun. (SVE)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News