Apresiasi Upaya Pengendalian Stunting di Daerah, ADINKES Beri GMBS Award 2025

oleh -8 Dilihat
ADINKES menghadirkan Generasi Maju Bebas Stunting (GMBS) Award 2025, sebagai penghargaan bagi daerah dengan capaian dan inisiatif terbaik dalam pengendalian stunting. (Foto: ist)
ADINKES menghadirkan Generasi Maju Bebas Stunting (GMBS) Award 2025, sebagai penghargaan bagi daerah dengan capaian dan inisiatif terbaik dalam pengendalian stunting. (Foto: ist)

KILASJATENG.ID– Sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat, Asosiasi Dinas Kesehatan Seluruh Indonesia (ADINKES) terus mendukung upaya percepatan penurunan stunting yang saat ini menjadi prioritas nasional. 

Dan sebagai bentuk apresiasi atas upaya pengendalian stunting di berbagai daerah, ADINKES menghadirkan Generasi Maju Bebas Stunting (GMBS) Award 2025, sebagai penghargaan bagi daerah dengan capaian dan inisiatif terbaik dalam pengendalian stunting.

GMBS Award 2025 sendiri diserahkan kepada 64 kota dan kabupaten di Indonesia dalam Pentaloka Nasional bertema “Layanan Primer Kuat, Indonesia Sehat” yang mengangkat isu MBG & Penanggulangan Stunting, AIDS-TBC-Malaria (ATM), Hipertensi, Implementasi KTR, Tuberculosis, Dengue, serta Manajemen Risiko Dinkes & Fasyankes, yang berlangsung di Solo, pada 21–22 Oktober 2025.

Ketua Umum ADINKES, dr. M. Subuh, MPPM, dalam sambutannya menegaskan komitmen ADINKES dalam memperkuat kapasitas Dinas Kesehatan provinsi dan kabupaten/kota untuk perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi program penanganan stunting.

“Kami menyadari Dinas Kesehatan di berbagai daerah tengah berhadapan dengan tantangan yang kompleks. Namun, kami percaya tantangan bukanlah masalah, melainkan peluang untuk berkolaborasi. ADINKES selalu berpendapat bahwa tantangan itu justru harus dijawab dengan sinergi lintas sektor antara pemerintah pusat, daerah, dan masyarakat,” ujar dr. Subuh.

Baca Juga  Jalan Sehat Blusukan Kampung ala DPC PDIP Kota Solo, Agar Kader Makin Membumi

Lebih lanjut, ia mengatakan dengan dukungan pemerintah, pelaku usaha, dan organisasi masyarakat sipil, target penurunan angka stunting, kematian ibu dan anak, serta peningkatan umur harapan hidup dapat tercapai.

Karena itu, ADINKES menilai pentingnya memberikan apresiasi kepada Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, dan kota yang berhasil menunjukkan praktik baik serta capaian signifikan selama periode 2024 hingga Juli 2025.

Pemberian GMBS Award 2025 diharapkan dapat menjadi dorongan bagi pemerintah daerah untuk terus memperkuat implementasi program pengendalian stunting di wilayah masing-masing, sekaligus mempercepat terwujudnya generasi Indonesia yang sehat, unggul, dan bebas stunting pada tahun 2045.

“Penghargaan ini menjadi simbol dedikasi serta kerja bersama seluruh pihak dalam mewujudkan masyarakat yang lebih sehat, kuat, dan bebas dari stunting menuju Generasi Emas Indonesia 2045 yang sehat, cerdas, dan tangguh,” kata dia. 

Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamedagri), Bima Arya, turut menyoroti pentingnya kerja sama lintas sektor dalam memastikan keberhasilan program penurunan stunting di daerah.

“Ini bukan sekadar program, tapi investasi jangka panjang untuk masa depan manusia Indonesia. Pemerintah daerah harus mampu mencatatkan strategi percepatan penanganan stunting dengan tepat dan memastikan implementasinya di lapangan berjalan efektif. Banyak daerah sudah menunjukkan praktik baik seperti pembentukan tim percepatan dan desa siaga stunting yang perlu terus direplikasi,” ujar Bima Arya.

Baca Juga  Medio Januari-September 2025, Baznas Kota Solo Berhasil Himpun Dana Rp7,6 M

Ia juga mengingatkan agar pengelolaan anggaran daerah dilakukan dengan lebih efisien dan tepat sasaran. “Kadang masih ada anggaran yang tidak optimal digunakan, padahal bisa dialihkan untuk memastikan ketersediaan gizi dan obat-obatan yang dibutuhkan. Ini yang perlu dicermati agar target-target penurunan stunting dan peningkatan gizi masyarakat tidak terganggu,” tambahnya.

Ditambahkan Ketua Tim Percepatan Penurunan Stunting Direktorat Gizi Kesehatan Ibu dan Anak Kemenkes, Dakhlan Choeron. Kebijakan dan pedoman tata laksana stunting telah memiliki dasar hukum yang kuat dan senantiasa diperbarui sesuai perkembangan terkini.

“Kementerian Kesehatan telah memiliki Pedoman Nasional Pelayanan Kedokteran (PNPK) yang menjadi acuan dalam tata laksana stunting, serta didukung oleh berbagai regulasi seperti Undang-Undang Nomor 17 dan PP Nomor 28. Saat ini, proses harmonisasi peraturan baru juga sedang berlangsung agar kebijakan pencegahan dan percepatan penurunan stunting dapat lebih efektif,” jelas Dakhlan.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News