Polisi Sampang Tangkap Kurir Narkoba, 1,11 Gram Sabu Disita!

oleh -301 Dilihat

KILASJATENG.ID – Polsek Pangarengan, Kabupaten Sampang, berhasil meringkus seorang kurir narkotika berinisial MD di Jalan Imam Ghazali, Kelurahan Gunung Sekar, Kecamatan Sampang, pada Minggu malam (7/9/2025). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya penyelidikan mendalam oleh anggota di lapangan.

Saat digeledah, polisi menemukan dua plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat total 1,11 gram. Barang haram tersebut ditemukan tersembunyi di dalam lipatan tisu dan disimpan di helm yang digunakan oleh tersangka.

Selain sabu, petugas juga menyita barang bukti lain, seperti ponsel, tas selempang, helm, dan sepeda motor yang digunakan tersangka. Menurut Plh Kasi Humas Polres Sampang, Eko Puji Waluyo, tersangka tidak dapat mengelak saat diamankan karena barang bukti ditemukan langsung padanya.

Baca Juga  Justin Bieber Umumkan Album Baru ‘Swag II’, Rilis 5 September

“Saat diamankan, tersangka tidak bisa mengelak karena barang bukti ditemukan menempel pada dirinya,” ujar Eko, Jumat (12/9/2025).

Hasil tes urine terhadap MD juga menunjukkan hasil positif mengandung methamphetamine, yang semakin memperkuat dugaan keterlibatannya dalam penyalahgunaan narkotika.

Eko menegaskan, peredaran narkoba menjadi perhatian serius Polres Sampang karena dapat merusak generasi muda. Ia mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut. MD akan diproses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (NIV)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News