KPK Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Kerugian Negara Lebih 1 Triliun

oleh -239 Dilihat

KILASJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait kuota haji, menyusul serangkaian pemeriksaan saksi.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Selasa (16/9/2025) di Gedung Merah Putih KPK, menegaskan bahwa pengumuman akan mencakup identifikasi pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka. “KPK segera menyampaikan update penyidikannya. Termasuk menyampaikan pihak-pihak siapa saja yang bertanggung jawab dan ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujarnya.

Penyidikan ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang mengindikasikan bahwa meskipun sprindik telah dikeluarkan, penetapan tersangka akan ditentukan berdasarkan proses penyidikan yang sedang berjalan. KPK juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang terkait dengan kasus ini. “Pasti ketika kami menyampaikan atau mengumumkan update penyidikan perkara ini dengan mengumumkan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Budi.

Baca Juga  Presiden Prabowo Tinjau Langsung Penanganan Banjir di Bali, Sapa Warga Terdampak

Kasus ini bermula dari kebijakan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, yang mengubah alokasi tambahan 20.000 kuota haji periode 2023-2024. Kebijakan yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 ini, mengubah rasio alokasi dari seharusnya 92% untuk haji reguler dan 8% untuk haji khusus menjadi 50%:50%.

Penyimpangan alokasi ini memicu dugaan praktik jual beli kuota haji khusus, di mana oknum di Kementerian Agama dan biro perjalanan diduga terlibat. Praktik ini memungkinkan calon jemaah yang seharusnya mengantre bertahun-tahun untuk dapat langsung berangkat dengan imbalan sejumlah uang.

KPK memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai lebih dari Rp1 triliun. Angka ini masih akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk validasi lebih lanjut. Kasus ini menjadi sorotan karena implikasinya terhadap keadilan dan transparansi dalam pengelolaan kuota haji, yang berdampak langsung pada ribuan calon jemaah haji di Indonesia. (ZKM)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News