KILASJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjajaki kerja sama dengan sejumlah bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) guna menerapkan skema cicilan bagi pemenang lelang barang rampasan negara. Inisiatif ini diharapkan dapat mempercepat penjualan barang rampasan sekaligus mendorong minat peserta lelang.
Dalam skema yang dirancang, bank akan membayarkan nilai lelang secara penuh ke kas negara. Selanjutnya, pemenang lelang dapat mencicil pembayaran kepada pihak bank sesuai dengan ketentuan yang disepakati.
“Ini sedang kita upayakan karena bisa menjadi solusi agar barang rampasan lebih cepat laku. Misalnya, nilai lelang mencapai Rp60 miliar dengan uang jaminan Rp30 miliar, tentu terasa berat,” ujar Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto, saat ditemui di kantor Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Senin (8/9/2025).
Mungki menambahkan bahwa skema pembiayaan melalui perbankan akan memberikan kemudahan bagi calon pembeli, sekaligus membuka peluang partisipasi yang lebih luas dari masyarakat.
“Jika ada skema pembiayaan melalui bank, itu akan lebih meringankan sekaligus menarik minat lebih banyak peserta,” jelasnya.
Meski begitu, Mungki menegaskan bahwa skema ini masih dalam tahap penjajakan. KPK terus melakukan diskusi intensif dengan pihak bank untuk menyusun mekanisme yang tidak bertentangan dengan prinsip kehati-hatian (prudential banking) yang dijunjung tinggi oleh sektor perbankan.
“Kita masih dalam proses pembahasan dengan pihak bank, karena mereka sangat prudent. Jadi, semua aspek harus diperhatikan agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” pungkasnya.
Dengan skema ini, KPK berharap proses lelang barang rampasan negara dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta memberikan pemasukan yang lebih cepat ke kas negara. (OGM)