Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina, Direktur Keuangan Telkomsigma Diperiksa

oleh -397 Dilihat

KILASJATENG.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Direktur Keuangan dan Manajemen Resiko PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma), Rina Susanti. Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi terkait dugaan korupsi digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina.

Selain Rina, penyidik juga akan memanggil dua saksi lainnya dari Telkomsigma, yang merupakan anak perusahaan PT Telkom. Mereka adalah Lanny Handoko selaku pegawai dan Suryo Radityo selaku Head of Billing.

KPK juga akan memeriksa mantan VP Finance PT PINS yaitu Tasmin terkait kasus yang sama. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi pemeriksaan tersebut tetapi belum merinci materinya.

“KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi dugaan korupsi pengadaan digitalisasi SPBU PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023,” ujarnya, Senin (29/9/2025). Menurut Budi, pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih.

KPK terus mendalami proses pengadaan proyek digitalisasi SPBU PT Pertamina yang dilakukan BUMN migas itu bersama PT Telkom. Telkom disebut menyediakan infrastruktur dan solusi digital untuk mendukung program digitalisasi SPBU Pertamina.

Termasuk dalam hal ini sistem pemantauan stok dan penjualan BBM, transaksi pembayaran, serta pengelolaan penyaluran BBM bersubsidi. Proses digitalisasi terjadi saat Pertamina memberlakukan kebijakan penggunaan kode quick respons (QR) bagi pelanggan bersubsidi.

KPK menduga terjadi penyimpangan dengan modus penggelembungan nilai atas setiap bahan bakar minyak (BBM) yang dikeluarkan. “Ada kemahalan dalam pengadaan digitalisasi,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu.

KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) pada September 2024. Lembaga antirasuah itu juga telah menetapkan tersangka kasus ini tetapi belum diumumkan secara resmi.

Baca Juga  RUPSLB Telkom Angkat Dian Siswarini Jadi Dirut, Susunan Pengurus Baru Ditetapkan

Berdasarkan informasi, dua tersangka berasal dari PT Telkom (Persero) yang masing-masing berinisial DR dan W. Sedangkan tersangka dari pihak swasta adalah berinisial E, yang merupakan Direktur PT Pasifik Cipta Solusi. (MRH)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News