Tolak Uji Materi, MK Tegaskan Biaya Transportasi Elpiji 3 Kilogram Bukan Obyek Pajak

oleh -1 Dilihat
Sengketa perpajakan terkait biaya transportasi Elpiji 3 kilogram. (Foto: ilustrasi)
Sengketa perpajakan terkait biaya transportasi Elpiji 3 kilogram. (Foto: ilustrasi)

KILASJATENG.ID– Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak pengajuan Uji Materi Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang PPh dan PPN. Hal tersebut menunjukkan jika biaya transportasi elpiji 3 kilogram bukan merupakan obyek pajak. Sehingga tidak bisa dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) ataupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN). 

Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 188/PUU-XXII/2024. Dimana salah satu bunyinya  menyatakan: “Pengaturan mengenai harga eceran tertinggi (HET) yang diatur dalam peraturan daerah (Kep.Gub) sebagaimana didalilkan para Pemohon menimbulkan multitafsir dalam memahami Pasal 4 ayat (1) dalam Pasal 3 angka 1 UU 7/2021 telah ternyata tidak memiliki keterkaitan dengan pengaturan objek pajak maupun dasar pengenaan pajak penghasilan dan dasar pengenaan pajak in casu gas LPG 3 kg pengenaan pajak pertambahan nilai bukan berdasarkan biaya transportasi melainkan berdasarkan harga jual.”

Kuasa Hukum Pemohon Uji Materi, Cuaca Teger mengatakan, kliennya dalam pengajuan Uji Materi mendalilkan Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPn bertentangan dengan UUD 1945 karena Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN meliputi Penghasilan yang diperoleh berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota. Ternyata MK menolak permohonan tersebut dengan alasan “Biaya Transportasi yang ditimbulkan berdasarkan SK Gubernur/Bupati/Walikota, bukanlah Obyek Pajak” sehingga uji materi tersebut di TOLAK seluruhnya. 

Baca Juga  Dampak Gempa Bekasi: Mushola di Bojongmangu Rata dengan Tanah, BPBD Imbau Warga Waspada

“Kendati Amar Putusannya Menolak Permohonan namun kami sudah memperoleh penegasan dari Mahkamah bahwa biaya Transportasi tersebut bukan Objek Pajak. Dirjen Pajak dapat belajar dari Putusan ini dan tidak sewenang-wenang memajaki yang bukan Objek Pajak”, ujarnya.

Ia memaparkan, pengajuan Uji Materi Pasal 4 ayat (1) UU PPh dan PPN ke MK tersebut bermula dari persengketaan perpajakan antara Dirjen Pajak dengan agen Elpiji 3 Kilogram yang tergabung dalam Perhimpunan Pengusaha Minyak dan Gas (Hiswana Migas). 

Dimana Dirjen Pajak mengenakan PPh dan PPN terhadap biaya transportasi Gas LPG 3 kg dari Agen ke Pangkalan. Padahal biaya transportasi tersebut ditentukan berdasarkan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota masing-masing provinsi di Indonesia. 

“Wajib Pajak kemudian menjelaskan kepada Dirjen Pajak bahwa biaya transportasi tersebut tidak boleh dikenai Pajak karena Legal Standing nya hanya berdasar Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota dan bukan UU,” ujar Cuaca Teger, Kuasa Hukum pemohon 

Baca Juga  Terbaik Pilihan Jurnalis, Inke Maris & Associates Sabet "Indonesia PR of the Year 2025"

Tetapi Dirjen Pajak memaksakan pemajakan tersebut dengan menerbitkan Nota Dinas nomor: ND-247/PJ/PJ.03/2021 tanggal 22 Desember 2021. Sehingga menimbulkan persengketaan pajak. Sehingga berujung pada pengajuan Uji Materi ke MK. 

Namun dengan adanya putusan tersebut menegaskan jika sama sekali tidak ada keterkaitan baik secara formal maupun substansi antara HET Elpiji 3 kilogram dengan Penghasilan sebagaimana diatur di pasal 4 ayat (1) UU PPh. Sehingga Nota Dinas Dirjen Pajak harus segera dicabut lantaran cukup menyesatkan. 

“Tindakan memajaki yang bukan obyek pajak merupakan tindakan perampokan kepada masyarakat karena dilakukan tanpa berdasar UU dan Putusan Mahkamah Konstitusi ini menjadi pelajaran berharga bagi Dirjen Pajak untuk hati-hati memajaki yang bukan Objek Pajak,” tandasnya.* 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News