Rencana Revisi Perda Miras Kota Solo Dapat Dukungan Tokoh Masyarakat

oleh -1 Dilihat
Salah satu tokoh masyarakat Kota Solo, Shobarin Syakur mendukung rencana DPRD Kota Solo merevisi Perda Miras. (Foto: Putri Sejati)
Salah satu tokoh masyarakat Kota Solo, Shobarin Syakur mendukung rencana DPRD Kota Solo merevisi Perda Miras. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID– Rencana DPRD Kota Solo untuk merevisi Peraturan Daerah (Perda) minuman keras (Miras) mendapat dukungan dari tokoh masyarakat. Salah satunya dari tokoh Muslim Solo di kota bengawan, Shobarin Syakur.

Ia menyebut jika urusan miras bukan semata soal hukum. Melainkan juga menyangkut identitas dan visi Solo sebagai kota berseri–sehat, rapi dan tertib. 

“Solo ini kan Kota Berseri. Artinya, sehat jasmani dan rohani. Nah, miras ini memang sudah ada sejak lama, ada yang membolehkan, ada yang menolak, tergantung komunitas atau agama. Tapi hampir semua agama sepakat: minum boleh, tapi jangan mabuk. Persoalannya, praktik di lapangan sering berujung mabuk dan meresahkan. Maka yang penting sekarang bagaimana komunikasi itu dibangun,” ujarnya saat berbincang dengan awak media, Rabu 20 Agustus 2025.

Karena itu, pria yang juga menjabat sebagai Ketua Lajnah Tanfidziyah Majelis Mujahidin Solo itupun mendorong agar pemerintah, dewan, masyarakat, dan pelaku usaha duduk bersama membahas pengendalian miras. 

Ia menilai regulasi yang baru harus hadir secara bijak. Tidak menutup ruang usaha yang legal, tetapi tetap menjaga kepentingan publik. 

“Kita tidak ingin usaha mati. Tapi bagaimana pengusaha transparan, pemerintah mengawasi, masyarakat terlindungi. Apalagi minuman kita itu kaya sekali. Kalau bisa kita elaborasi, produksi, modifikasi, saya yakin bisa mengalahkan minuman beralkohol impor,” tandasnya. 

Di sisi lain, ia juga menyoroti bahaya sosial yang ditimbulkan miras. Terutama bagi generasi muda. Bahkan, Syobarin menyamakan persoalan miras dengan narkoba. 

Baca Juga  Buat Video, Polda Jateng Ingin Hidupkan Semangat HUT ke-80 RI

“Kalau narkoba saja ada rehabilitasi, kenapa miras tidak kita pikirkan jalan keluarnya bagi anak-anak yang kecanduan? Banyak orang tua bingung kalau anaknya sudah kecanduan minuman keras. Bagaimana cara mengobatinya? Itu harus jadi perhatian kita bersama,” kata dia.

Sehingga menurutnya salah satu jalan tengah yang bisa ditempuh adalah membatasi akses miras di lokasi tertentu. Hal itu penting agar masyarakat umum tetap terlindungi. 

“Jangan sampai bisa diakses bebas. Kalau perlu hanya di kawasan tertentu yang sudah diatur pemerintah, sehingga masyarakat umum terlindungi. Komunikasi dan sosialisasi penting, supaya tidak ada salah paham antara pemerintah, pengusaha, dan masyarakat,” tambahnya.

Syobarin juga mengingatkan wajah Solo sebagai kota budaya dan destinasi wisata jangan sampai tercoreng akibat peredaran miras yang tak terkendali. 

“Solo ini dikenal lewat kulinernya, budayanya, keindahannya. Jangan sampai tercoreng karena miras dan makanan nonhalal yang beredar sembarangan. Kalau itu terjadi, citra kota bisa rusak. Jadi pemerintah harus tegas, tapi juga adil,” kata Shobarin. 

Terpisah, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Didik Anggono mengatakan, pihaknya terus memantau aktifitas tempat penjualan miras di wilayah Kota Bengawan, khususnya saat akhir pekan. 

“Kan mereka punya medsos itu. Kita awasi setiap hari, apalagi weekend. Jika ada kegiatan yang mereka unggah itu menampilkan botol (miras), langsung kita tegur. Kemudian, kita berikan surat peringatan. Kalau ada pelanggaran, bisa kita hentikan izin usahanya. Bahkan, bisa dicabut,” tegasnya. 

Baca Juga  Road to LFA dan APA 2025, Astra Gelar Workshop Fotografi dan Bincang Inspiratif di Kota Solo

Ia memaparkan, berdasarkan data yang dimiliki, sejak Bulan Oktober 2024 hingga April 2025, pihaknya telah menyita ratusan botol golongan B dan C. 

“Total ada 700an botol, miras golongan B dan C,” ungkapnya. 

Pihaknya pun mengimbau, pengusaha khususnya hiburan malam yang memperjualbelikan miras wajib mentaati aturan yang berlaku. 

“Jangan sampai menjual diluar aturan tersebut, misal jenis minuman A ya juallah seperti izin tersebut. Begitu dengan yang lain.” imbaunya.  

Sebelumnya, Wakil Ketua DPRD Solo, Daryono menilai, peredaran miras di Solo kurang terkontrol. Hal itu dibuktikan dengan beberapa masalah yang sering dilaporkan, seperti pelanggaran jam operasional, keributan akibat konsumsi miras, bahkan intimidasi terhadap warga yang berani menegur. Padahal, Solo sudah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 1972 dan Perwali Nomor 12 Tahun 2009 yang dijadikan payung hukum bagi Pemkot untuk bertindak. 

“Hal ini menunjukkan pengawasan pemerintah kota masih longgar dan hanya bersifat reaktif, yaitu bertindak hanya setelah ada laporan. Di sisi lain kedua aturan tersebut juga sudah tidak efektif karena dibuat puluhan tahun lalu. Sehingga tidak sesuai dengan kondisi masyarakat saat ini dan harus direvisi dengan membuat aturan yang baru agar lebih relevan dengan kondisi saat ini,” paparnya. 

Ia berharap draf revisi perda ini bisa mulai dibahas pada tahun 2026, mengingat jadwal pembahasan raperda untuk tahun 2025 sudah penuh.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News