Tekan Angka Lakalantas, Satlantas Polresta Solo Perketat Pengawasan Kendaraan Tonase Berat

oleh -155 Dilihat

KILASJATENG.ID- Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polresta Solo meningkatkan pengawasan terhadap kendaraan bermuatan yang melintas di kawasan kota bengawan. Pasalnya kendaraan tonase berat rawan melakukan pelanggaran aturan yang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas (lakalantas).

“Sejauh ini, di lapangan masih ditemui kendaraan yang melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ) No. 22 Tahun 2009. Karena itu kami gencarkan pengawasan untuk kendaraan tonase berat khususnya kendaraan bermuatan,” ujar Kasat Lantas Kompol Agung Yudiawan mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Catur Cahyono Wibowo di Mapolresta Solo, Rabu 18 Juni 2025.

Adapun pelanggaran yang biasa ditemui petugas mulai dari modifikasi dimensi kendaraan yang melebihi batas standar atau over dimension hingga pemaksaan muatan yang jauh dari kapasitas maksimal kendaraan (over loading).

“Over Dimension atau kelebihan ukuran itu contohnya kendaraan dengan panjang lima meter, diubah menjadi enam sampai tujuh meter. Kalau Over Loading atau kelebihan beban muatan, misalnya kendaraan yang seharusnya membawa beban maksimal satu ton, justru dipaksakan membawa hingga dua ton. Itu jelas tidak diperbolehkan. Dalam UULAJ bagi pelanggar ini sudah jelas juga diatur,” kata Kompol Agung.

Ia memaparkan Over Dimension bisa disanksi pidana karena mengubah atau memodifikasi bentuk kendaraan dari spesifikasi awal. Aturan yang menjabarkan hal tersebut, lanjut dia, pada Pasal 277 UULLAJ, yang mana di pasal tersebut diatur bagi pelanggar akan sanksi dengan kurungan maksimal 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga  Gerakan Pangan Murah, Polresta Solo Distribusikan 6 Ton Beras ke Warga

Di sisi lain, sebelum melakukan penindakan tegas, Satlantas Polresta Solo juga telah menyosialisasikan larangan kendaraan bermuatan untuk melakukan over dimension dan over loading (ODOL) langsung ke pihak yang bersangkutan.

“Kami datang ke komunitas, ke rest area sopir, ke garasi angkutan. Di situ, kami sampaikan dengan baik, agar mereka mengerti dan tidak merasa dikejutkan dengan adanya tindakan tilang atau mungkin pidana. Karena ujungnya, kita ingin semua satu suara. Bahwa ODOL ini harus diberantas, karena memang membahayakan,” papar Agung.

Adapun penindakan tegas sendiri akan mulai diberlakukan mulai Juli.

“Kalau yang Over Loading nantinya akan disanksi tilang, sementara Over Dimension bisa disanksi pidana,” tambahnya.

Karena itu, pihaknya berharap, seluruh pihak dapat mendukung gerakan bersama mengatasi kendaraan kelebihan muatan dan dimensi di jalan raya. Menurutnya, penegakan aturan ini bukan semata-mata demi kepentingan hukum, namun lebih kepada menciptakan lalu lintas yang aman, tertib, dan selamat.

“Ini soal keselamatan. Jangan sampai kita menyesal ketika sudah ada korban. Jadi mari kita jaga bersama. Sat Lantas tidak bisa sendirian, perlu kolaborasi dari semua pihak, terutama para pelaku transportasi. Mari kita dukung Kota Solo bebas dari kendaraan yang tidak sesuai aturan,” pungkasnya.

Baca Juga  Buat Video, Polda Jateng Ingin Hidupkan Semangat HUT ke-80 RI

Sebelumnya, Kakorlantas Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan, keselamatan adalah hal utama dalam berlalu lintas di jalan raya. Ia juga menyoroti fenomena kelebihan muatan dan dimensi yang marak di jalanan yang ada saat ini.

“Baik itu pengguna jalan, baik itu jalannya berkeselamatan, baik itu kendaraan yang berkeselamatan. Apalagi dikaitkan dengan fenomena saat ini (over dimensi dan overload-red). Ini sudah menggurita,” kata Irjen Pol Agus dalam keterangan video yang diterima awak media belum lama ini.

Perwira Tinggi Polri itu juga menegaskan, negara akan menggandeng berbagai pihak untuk mengatasi masalah di jalan raya. Para ahli akan diundang untuk memberikan masukan komprehensif.

“Dalam hal keselamatan di jalan, kami tidak bisa bekerja sendiri. Kami dengan Kementerian Perhubungan, negara akan merangkul semua potensi masyarakat. Sehingga penyelesaian ini komprehensif, jadi ada kesadaran bahwa ketika Over Dimension terjadi, itu melanggar pidana. Ada juga kesadaran bahwa Over Loading adalah pelanggaran,” pungkasnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News