Kantor Imigrasi Surakarta Berikan Asistensi Keimigrasian TKA Sritex Pasca Pailit

oleh -419 Dilihat
Petugas Kantor Imigrasi Surakarta melakukan asistensi keimigrasian bagi TKA PT Sritex melalui sosialisasi "Immigration Legal Assistance for Sritex Foreign Workers" di eks Pabrik PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: dok Kantor Imigrasi Surakarta)
Petugas Kantor Imigrasi Surakarta melakukan asistensi keimigrasian bagi TKA PT Sritex melalui sosialisasi "Immigration Legal Assistance for Sritex Foreign Workers" di eks Pabrik PT Sritex di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. (Foto: dok Kantor Imigrasi Surakarta)

KILASJATENG.ID- Kantor Imigrasi Surakarta melakukan asistensi keimigrasian bagi Tenaga Kerja Asing (TKA) PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex), pasca salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia itu resmi berhenti beroperasi setelah dinyatakan pailit oleh pengadilan.

Kepala Kantor Imigrasi Surakarta, Bisri mengatakan, terdapat 23 TKA dari berbagai negara yang tercatat sebagai karyawan PT Sritex. Adapun asistensi yang dilakukan yakni dalam bentuk sosialisasi “Immigration Legal Assistance for Sritex Foreign Workers”.

“Perlindungan hukum bagi TKA yang kehilangan pekerjaan akibat keputusan pailit adalah yang penting. Karena itu, sosialisasi ini ditujukan untuk memberikan kepastian hukum keimigrasian bagi para TKA yang terdampak PHK, serta membantu mereka dalam menyelesaikan status keimigrasian mereka,” ujarnya. 

Baca Juga  Rayakan Hari Buruh, MS Glow Berikan Program "Glowing Worker" dari J99 Corp.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan implementasi dari perintah harian Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pelayanan keimigrasian berbasis Hak Asasi Manusia guna mencapai kesejahteraan menyeluruh.

“Apa yang kami lakukan adalah bentuk kepedulian Imigrasi Surakarta dalam menjamin hak WNA yang bekerja di Sritex sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan wujud implementasi nyata arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan yaitu fungsi imigrasi sebagai fasilitator pembangunan ekonomi,” kata dia. 

Dalam sosialisasi ini, Kantor Imigrasi Surakarta menjelaskan tiga opsi yang tersedia bagi TKA Ex-Sritex, yaitu Exit Permit Only (EPO) bagi mereka yang ingin kembali ke negara asal, Bridging Visa yang memberikan waktu maksimal 60 hari untuk mencari pekerjaan dan penjamin baru, serta Alih Penjamin bagi mereka yang telah mendapatkan penjamin baru di Indonesia.

Baca Juga  Kandang 'Merah Putih': Langkah Nyata Charoen Pokphand dalam Mendukung Kemandirian Masyarakat Disabilitas

Sementara itu, salah satu TKA asal Filipina, Maria Socorro menyambut baik acara ini. Menurutnya dengan adanya sosialisasi tersebut sangat membantu mereka untuk mendapatkan kepastian hukum terkait status mereka sebagai TKA di Indonesia. 

“Sosialisasi ini memberikan kepastian hukum terhadap status mereka ke depannya, kami sangat terbantu dengan kegiatan ini,” tutur Maria.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News