Dukung Program 3 Juta Hunian, Ini Kebijakan OJK untuk Pembiayaan Rumah

oleh -175 Dilihat
Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers via zoom, Selasa 14 Januari 2025. (Foto: dok.ist)
Dewan Komisioner OJK dalam konferensi pers via zoom, Selasa 14 Januari 2025. (Foto: dok.ist)

KILASJATENG.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turut mendukung Program 3 Juta Hunian yang dilaunching Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat luas agar memiliki rumah, khususnya Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). 

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar mengatakan, dukungan tersebut diberikan dalam bentuk pemberian ruang bagi Lembaga Jasa Keuangan (LJK) untuk mengambil kebijakan pemberian kredit/pembiayaan berdasarkan penerapan manajemen risiko yang sesuai dengan risk appetite dan pertimbangan bisnis dalam proses pemberian kredit/pembiayaan Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).

“OJK telah menyampaikan surat kepada perbankan dan LJK lainnya agar dapat mendukung perluasan pembiayaan untuk KPR bagi MBR,” ujarnya dalam press rilis yang diterima Kilasjateng.id, Rabu 15 Januari 2025.

Selain itu, dukungan juga diberikan melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang berisi informasi yang bersifat netral dan bukan merupakan informasi daftar hitam. Sehingga  bisa digunakan untuk meminimalisir asymmetric information (moral hazard dan adverse selection), dalam rangka memperlancar proses kredit/pembiayaan dan penerapan manajemen risiko oleh LJK. 

“Di samping itu, SLIK yang kredibel sangat diperlukan dalam rangka menjaga iklim investasi di Indonesia. Penggunaan SLIK dalam proses pemberian kredit/pembiayaan perumahan merupakan salah satu informasi yang dapat digunakan dalam analisis kelayakan calon debitur dan bukan merupakan satu-satunya faktor dalam pemberian kredit/pembiayaan,” kata Mahendra. 

Baca Juga  IHSG Melesat Tembus 7.846 pada Pembukaan Perdagangan Hari Ini

Ia menambahkan, tidak terdapat ketentuan OJK yang melarang pemberian kredit/pembiayaan untuk debitur yang memiliki kredit dengan kualitas non-lancar, termasuk apabila akan dilakukan penggabungan fasilitas kredit/pembiayaan lain, khususnya untuk kredit/pembiayaan dengan nominal kecil. 

Hal ini ditunjukkan dengan praktik yang telah dilaksanakan oleh LJK, dimana per November 2024, tercatat sebesar 2,35 juta rekening kredit baru diberikan oleh LJK kepada debitur yang sebelumnya memiliki kredit non-lancar dari seluruh pelapor SLIK.

OJK juga menyiapkan kanal pengaduan khusus pada Kontak 157 untuk menampung pengaduan jika terdapat kendala dalam proses pengajuan KPR untuk MBR dimaksud, termasuk laporan mengenai adanya Surat Keterangan Lunas (SKL) dari kredit/pembiayaan di LJK lain yang datanya belum dikinikan sesuai pelaporan SLIK dan apabila terdapat kesulitan untuk melakukan pelunasan. Untuk menangani pengaduan dimaksud dengan lebih cepat dan efektif, maka OJK akan membentuk satuan tugas khusus bersama Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman dan stakeholder lainnya.

Baca Juga  Pemerintah Siapkan Rp1,8 Triliun untuk Dorong Riset di Delapan Bidang Prioritas

Di samping itu, beberapa kebijakan strategis OJK dalam mendukung pembiayaan sektor perumahan, diantaranya, kualitas KPR dapat dinilai hanya berdasarkan ketepatan pembayaran dan KPR dapat dikenakan bobot risiko yang rendah dan ditetapkan secara granular dalam perhitungan aset tertimbang menurut risiko untuk risiko kredit (ATMR Kredit).

Selain itu, untuk mendukung sisi pendanaan kepada pengembang perumahan, larangan pemberian kredit pengadaan/pengolahan tanah telah dicabut sejak 1 Januari 2023.

“Selanjutnya, OJK bersama stakeholder terkait akan membahas mengenai dukungan likuiditas bagi pembiayaan program 3 juta rumah mengingat besarnya kebutuhan dana yang dibutuhkan untuk program dimaksud, antara lain penyempurnaan skema Efek Beragun Aset Surat Partisipasi (EBA SP) di Pasar Modal,” urai Mahendra. 

“Dengan berbagai dukungan kebijakan di atas, diharapkan program Pemerintah untuk menyediakan 3 juta hunian dapat terlaksana dengan baik,” imbuhnya.*

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News