Ungkap Penyalahgunaan BBM Bersubsidi, Polres Demak Amankan Ribuan Liter Solar 

oleh -44 Dilihat
Barang bukti 231 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter solar, dengan total 6.930 liter yang berhasil diamankan Polres Demak. (Foto: Humas Polres Demak)
Barang bukti 231 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter solar, dengan total 6.930 liter yang berhasil diamankan Polres Demak. (Foto: Humas Polres Demak)

KILASJATENG.ID- Polres Demak berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di di area Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Dukuh Bongkol Indah, Desa Buko, Kecamatan Wedung, Kabupaten Demak, Rabu 7 November 2024 sekitar pukul 18.30 WIB. 

“Pengungkapan kasus berawal dari laporan yang kami terima dari masyarakat mengenai keberadaan truk yang mencurigakan di area TPI Dukuh Bongkol Indah. Petugas yang menindaklanjuti kemudian menuju lokasi dan menemukan sebuah truk yang berisi ribuan liter solar bersubsidi dalam jerigen-jerigen,” ungkap Kapolres Demak AKBP. Ari Cahya Nugraha dalam keterangannya hari ini, Minggu 10 November 2024 pagi.

Di lokasi, petugas berhasil menangkap dua tersangka masing-masing berinisial SY (37) dan MA (24). Sementara seorang lainnya, yang diduga sebagai sopir melarikan diri. Petugas pun berhasil mengamankan barang bukti diantaranya satu unit truk serta 231 jerigen yang masing-masing berisi 30 liter solar, dengan total 6.930 liter.

Baca Juga  Pilkada 2024 Usai, Polda Jateng Lepas 300 Personel BKO Baharkam Polri 

Kapolres Demak menyebut bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bentuk tindak lanjut dari upaya Polres Demak dalam mengawasi distribusi BBM bersubsidi agar sampai kepada masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

“Pengungkapan ini adalah hasil kerja keras jajaran kepolisian, dan menjadi peringatan bagi semua pihak yang berusaha menyalahgunakan subsidi BBM. Subsidi ini hak masyarakat yang membutuhkan, bukan untuk dieksploitasi demi kepentingan pribadi,” jelasnya.

Ditegaskan bahwa pihaknya akan melakukan penyidikan secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk memastikan kasus ini dituntaskan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

“Saat ini penyidik sedang melengkapi berkas perkara penanganan kasus tersebut. Kami juga akan berkoordinasi intensif dengan pihak kejaksaan agar kasus ini dapat segera diproses ke tahap selanjutnya,” imbuhnya.

Baca Juga  RAPBD Kota Solo 2025 Belum Dibahas, FX Rudy Ingatkan Ini

Menanggapi hal tersebut Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengapresiasi kinerja tim Satreskrim Polres Demak dan Ditreskrimsus Polda Jateng atas keberhasilan pengungkapan ini. Dirinya mengimbau kepada masyarakat untuk turut aktif melaporkan jika menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi di lingkungannya.

“Kami sangat mengapresiasi kinerja para petugas yang telah bekerja keras mengungkap kasus ini demi menjaga hak masyarakat atas BBM bersubsidi. Untuk menjaga agar BBM bersubsidi tepat sasaran, partisipasi masyarakat sangat kami harapkan. Laporkan segera kepada petugas apabila menemukan penyalahgunaan BBM bersubsidi agar dapat segera ditindak sehingga tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” tandasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News