KILASJATENG.ID- Tim Hukum dan Advokasi pasangan calon (paslon) wali kota dan wakil wali kota Solo nomor urut 2, Respati Ardi dan Astrid Widayani melaporkan temuan dugaan penyalahgunaan Elpiji 3 kilogram atau gas melon oleh paslon lawan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Perwakilan Tim Hukum dan Advokasi Paslon Respati-Astrid, Lanang Kujang Pananjung mengatakan laporan sudah dikirimkan Selasa 26 November 2024 sore dan ditembuskan ke sejumlah instansi terkait hingga kementerian.
“Benar, kami memasukkan aduan ke BPK Jateng sore tadi (Selasa). Selain BPK Jateng, kami juga mengirimkan tembusan ke beberapa kementerian dan instansi,” ujarnya, Selasa 26 November 2024.
Ia menambahkan, laporan tersebut dibuat karena menurut pihaknya gas melon merupakan barang subsidi yang penggunaannya diatur negara sehingga seharusnya tidak bisa dijadikan sebagai doorprize acara yang digelar paslon lawan.
Laporan tersebut didasarkan pada sejumlah aturan perundang-undangan yang dilanggar. Diantaranya, UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana yang diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang penyaluran barang bersubsidi dan UU Nomor 6 Tahun 2020 pasal 69 huruf h tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selain itu, kegiatan bagi-bagi doorprize tersebut diduga juga melanggar Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquified Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penyediaan dan Pendistribusian Liquefied Petroleum Gas.
“Melalui surat ini, saya melaporkan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Tim Pemenangan dan Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1, yaitu Teguh Prakosa – Bambang Gage Nugroho, terkait penyimpangan dalam penggunaan tabung gas LPG 3 kg yang merupakan barang subsidi untuk masyarakat miskin, namun digunakan untuk kepentingan kampanye,” ungkapnya.*