Masa Tenang Pemilu 2024 Dimulai: Kampanye Dilarang dalam Bentuk Apa Pun

oleh -521 Dilihat

KILASJATENG.ID – Masa tenang Pemilu 2024 resmi dimulai hari ini. Kukuh Cahyono, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sragen, mengingatkan seluruh peserta pemilu, tim kampanye, dan relawan untuk menaati aturan terkait penghentian segala bentuk kampanye.

“Masa tenang dimulai tanggal 24 November 2024. Semua calon, tim kampanye, maupun relawan tidak diperbolehkan melakukan kampanye dalam metode apa pun. Termasuk alat peraga kampanye yang terpasang, harus sudah bersih minimal tiga hari sebelum pemungutan suara,” ujar Kukuh, merujuk pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Masa tenang merupakan tahapan penting dalam proses pemilu. Pada periode ini, semua kegiatan kampanye dihentikan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat mempertimbangkan pilihannya secara tenang tanpa tekanan dari pihak mana pun.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

Bawaslu akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaksanaan aturan ini, termasuk di media sosial, yang sering kali dimanfaatkan sebagai sarana kampanye terselubung. Pelanggaran aturan masa tenang dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, baik dalam bentuk administratif maupun pidana.

Kukuh juga mengingatkan bahwa alat peraga kampanye (APK) seperti spanduk, baliho, hingga poster, harus dibersihkan sebelum masa tenang dimulai. “Semua alat peraga kampanye harus sudah bersih minimal tiga hari sebelum hari pemungutan suara,” tegasnya. Pemerintah daerah dan aparat keamanan juga dilibatkan untuk memastikan tidak ada pelanggaran aturan ini di lapangan.

Pemilu 2024 akan digelar secara serentak pada Rabu, 27 November 2024. Bawaslu mengimbau masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak.

Baca Juga  Diresmikan Presiden Prabowo, Menkumham Ingatkan Peran Notaris Dukung Koperasi Merah Putih

“Semua pihak kami harapkan menaati aturan demi mewujudkan pemilu yang damai, jujur, dan adil,” tutup Kukuh. (PAN)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News