KILASJATENG.ID- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Tengah (Kanwil DJP) II membuka kelas pajak edukasi Coretax secara gratis di 12 Kantor Pelayanan Pajak.
Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Etty Rachmiyanthi mengatakan, kelas pajak tersebut diadakan dalam rangka meningkatkan pemahaman terhadap implementasi aplikasi Coretax dan terbuka bagi seluruh wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jawa Tengah II, yang meliputi Kabupaten Sragen sampai dengan Kabupaten Cilacap.
“Program edukasi ini merupakan upaya kami dalam mempersiapkan wajib pajak menghadapi implementasi Coretax. Melalui kelas ini, peserta akan mendapatkan pemahaman komprehensif berupa simulasi dan pendampingan langsung dari tim edukator,” ujarnya.
Ia pun menekankan pentingnya program ini bagi wajib pajak. “Kami juga membuka ruang dialog untuk mendapatkan umpan balik dari wajib pajak demi penyempurnaan sistem. Silakan wajib pajak bisa mendaftar sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan di masing-masing kantor pelayanan pajak di wilayah Jawa Tengah II,” jelas Etty.
Adapun poin utama dalam Kelas Pajak Coretax ini adalah sesi simulasi penggunaan aplikasi Coretax. Wajib pajak akan diberikan panduan langsung mengenai pengenalan fitur dan menu yang akan ditemui di aplikasi Coretax. Selain itu, wajib pajak dapat belajar mandiri terkait pengenalan sistem Coretax secara daring dengan mengakses laman https://pajak.go.id/coretax dan kanal Youtube Ditjen Pajak RI https://bit.ly/tutorialcoretax (55 video tutorial).
Lebih lanjut, wajib pajak dapat mengakses simulator Coretax berbasis internet pada laman https://portalwp-simulasi.pajak.go.id.
“Wajib pajak kami imbau untuk waspada terhadap segala jenis bentuk penipuan yang mengatasnamakan DJP, termasuk dalam hal pelaksanaan edukasi Coretax ini. Semua layanan yang kami berikan gratis, tanpa dipungut biaya apa pun. Laporkan jika ada yang mencurigakan melalui saluran resmi DJP seperti Kring Pajak 1500200 atau situs pajak.go.id,” pungkas Etty.*