Akademisi dan Pakar Kebijakan Publik Nilai Kebijakan Kemasan Polos Rokok Rugikan Negara

oleh -207 Dilihat
Ruang Rembug dengan tema Dampak Polemik Regulasi Nasional Terhadap Ekosistem Pertembakauan Jawa Tengah. Acara ini digelar di Kulonuwun Kopi, Kamis 14 November 2024. (Foto: Putri Sejati)
Ruang Rembug dengan tema Dampak Polemik Regulasi Nasional Terhadap Ekosistem Pertembakauan Jawa Tengah. Acara ini digelar di Kulonuwun Kopi, Kamis 14 November 2024. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID- Tak hanya merugikan petani dan industri rokok tembakau, termasuk para pekerja di dalamnya, kebijakan pemberlakuan kemasan polos juga akan merugikan negara dan berdampak buruk bagi perekonomian. 

Diketahui kebijakan pemberlakukan kebijakan kemasan polos rokok menjadi salah satu poin yang terdapat dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.

Pengamat Ekonomi UNS Solo, Malik Cahyadin mengatakan, seharusnya jika pemerintah ingin mengendalikan konsumsi rokok sebagai bagian dari upaya menjaga kesehatan masyarakat bukan dengan membuat kebijakan pemberlakuan kemasan polos. 

“Bukan masalah bungkus, karena kalau mengatur bentuk kemasan harus seragam maka banyak rantai pasok industri yang akan hilang. Sehingga seharusnya fokus pemerintah adalah memperjelas PP itu misalnya terkait dengan ruang penggunaan rokok.  Menurut saya fokus saja memperbaiki PP yang sudah ada dan PP itu bisa menggunakan pendekatan multidisiplin supaya sudut pandangnya lebih lengkap,” tandasnya di acara Ruang Rembug dengan tema Dampak Polemik Regulasi Nasional Terhadap Ekosistem Pertembakauan Jawa Tengah. Acara ini digelar di Kulonuwun Kopi, Kamis 14 November 2024. 

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

Ia memaparkan, jika memberlakukan kemasan yang seragam alias polos maka akan berdampak pada banyak sektor ekonomi. Tidak hanya untuk industri rokok dan tembakau namun juga bisa merembet ke industri periklanan. 

“Designer itu pasti kena dan nilai tambahnya ke negara kan di situ yang bisa kena cukai. Jadi sebenarnya yang rugi itu bisa pemerintah. Jadi menurut saya yang harus dilakukan pemerintah ya tadi evaluasi PP-nya dari sisi multidisiplin, jangan hanya dari sisi kesehatan kalau banyak siklus bisnis yang harus dikorbankan,” ucapnya. 

Ditambahkan Pengamat Kebijakan Publik Dwijo Suyono. Tidak semestinya ekosistem pertembakauan ditekan sedemikian rupa. Apalagi industri rokok ini justru termasuk yang paling besar menyumbang APBN.

Baca Juga  Diresmikan Presiden Prabowo, Menkumham Ingatkan Peran Notaris Dukung Koperasi Merah Putih

“Pajak rokok tahun 2023 sebesar 213,48 triliun. APBN sekitar 2 ribu triliun. Hampir 10 persen dari pajak rokok. Tapi kenapa industri ditekan dengan berbagai kesulitan,” terangnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News