KILASJATENG.ID- PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah (JBT) bersama Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Solo, Satgas Pangan dari Kepolisian Resor Kota Surakarta, Satuan Polisi Pamong Praja, serta Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas Bumi (Hiswana Migas), menggelar sidak elpiji 3 kilogram bersubsidi usaha batik dan binatu (laundry), Kamis 24 Oktober 2025.
Sales Branch Manager Semarang VI Gas Yogyakarta PT Pertamina Patra Niaga, Wahyu Purwatmo mengapresiasi langkah Pemkot Solo, tim pengawas LPG 3 kg, serta Hiswana Migas yang menginisiasi kegiatan sidak dan edukasi kepada usaha batik dan laundry yang ada di Kota Surakarta.
“Usaha batik dan laundry sesuai ketentuan tidak boleh menggunakan LPG 3 kg bersubsidi. Harapannya dengan adanya sidak ini, usaha batik dan laundry di Kota Surakarta bisa beralih menggunakan Bright Gas dan sidak ini bisa dilakukan secara rutin dan berkala dalam rangka memberikan edukasi kepada pelaku usaha,” tuturnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Bidang Pelayanan dan Pengembangan Perdagangan Disdag Kota Solo, Training Hartanto mengungkapkan, berdasarkan surat edaran Dirjen Migas no B-2461/MG.05/DJM/2022, usaha yang dilarang membeli LPG 3 kg adalah restoran, hotel, peternakan, pertanian (di luar petani sasaran), tani tembakau, jasa las, batik, dan binatu (laundry).
“Kami bersama PT Pertamina Patra Niaga JBT dan Satgas Pangan melakukan sidak dan edukasi kepada usaha batik dan laundry di Kota Surakarta. Kegiatan ini diharapkan juga menyukseskan untuk mengganti tabung LPG bersubsidi dengan tabung non subsidi seperti Bright Gas,” ujar nya.
Dalam sidak tersebut terdapat tiga usaha laundry dan satu usaha batik yang didatangi di Kota Solo. Hasilnya dua usaha laundry dan satu usaha batik masih menggunakan elpiji subsidi sehingga dilakukan penukaran empat tabung elpiji 3 kg menjadi dua tabung Bright Gas 5,5 kg. Pada kesempatan kali ini juga diberikan apresiasi kepada Vins-Dian Laundry yang telah setia menggunakan Bright Gas 12 kg
Sementara itu, Sekretaris Hiswana Migas Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Kota Solo, Adhitya Pramono mengungkapkan, pihak Hiswana Migas sangat mendukung kegiatan sidak dan edukasi yang dilakukan oleh Pemkot Surakarta beserta tim satgas pangan dan Pertamina JBT.
“Tujuan dari kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran Dirjen Migas no. B-2461/MG.05/DJM/2022 tentang 8 kegiatan usaha yang tidak boleh menggunakan LPG 3kg. Harapan kami dengan adanya sosialisasi ini, seluruh kegiatan yang sudah dinyatakan di dalam surat tersebut agar dapat menggunakan LPG non subsidi dan penyaluran LPG 3kg dapat menjadi lebih tepat sasaran,” jelasnya.*