KILASJATENG.ID- Polresta Solo mengamankan seorang remaja inisial DPW (18), warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten lantaran kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan minuman keras (miras) di Jalan Kapten Mulyadi, Kecamatan Jebres, Kota Solo, Senin 28 Oktober 2024 sekira pukul 03.10 WIB.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi melalui Kasat Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo mendapat informasi dari Call Center Tim Sparta bahwa di Jalan Kapten Mulyadi ada seorang remaja membawa sajam.
“Kemudian Tim Sparta bersama Sat Reskrim Polresta Solo menuju lokasi sesuai informasi dari pelapor, sampai di lokasi, pelaku sudah diamankan oleh masyarakat dan dibawa menuju Polsek Jebres dan setelah mengamankan pelaku petugas melakukan penggeledahan dan ditemukan satu buah sajam jenis parang dan dua buah botol miras jenis ciu,” ungkap Kasat Samapta.
Berdasarkan keterangan dari saksi di lokasi kejadian, bahwa pelaku tersebut berjumlah empat orang namun yang berhasil diamankan hanya satu orang, sedangkan teman dari pelaku yang berjumlah tiga orang berhasil melarikan diri.
“Menurut pengakuan pelaku bahwa dirinya membawa sajam untuk alat berlindung diri dari kelompok lain saat di jalan,” jelas Kasat Samapta.
Ia menambahkan barang bukti yang berhasil disita dari pelaku adalah satu buah sajam jenis parang, dua botol miras jenis ciu dan satu unit sepeda motor yang digunakan oleh pelaku
“Selanjutnya pelaku beserta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke mako Polresta Solo dan di data untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur,” pungkasnya.*