Ngeri, Polrestabes Semarang Bongkar Judi Online yang Selama Ini Jadi Sponsor Tawuran Gangster

oleh -172 Dilihat
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan barang bukti ungkap kasus gangster yang dibiayai situs judol. (Foto: dok. Humas Polrestabes Semarang)
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar menunjukkan barang bukti ungkap kasus gangster yang dibiayai situs judol. (Foto: dok. Humas Polrestabes Semarang)

KILASJATENG.ID- Polrestabes Semarang berhasil membongkar sponsor yang selama ini membiayai aktivitas kelompok gangster yang meresahkan warga kota lumpia selama ini. 

Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, dari investigasi yang dilakukan pihaknya berhasil menemukan jaringan pendanaan, dimana situs perjudian online mendanai aktivitas berbagai kelompok gangster. 

“Berawal dari penangkapan tiga tersangka masing-masing atas nama M Iqbal Samudra (22), M Alfin Harir (19), dan Sandy Wisnu Agusta (23), mereka ini bertindak sebagai admin media sosial untuk kelompok gangster termasuk Alstar, Young_street_404, Teamdadakan, dan Teammasok,” ujarnya dalam jumpa pers yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Rabu 23 Oktober 2024. 

Dari pemeriksaan, lanjutnya,  diketahui tersangka Iqbal Samudra menjalin kerja sama dengan situs judi online khususnya ganas69, Jejulol, dan Zig-zag. Situs-situs ini memberikan dukungan finansial kepada Iqbal, yang kemudian membagikan dana tersebut kepada admin gangster lainnya. Polisi menyita barang bukti antara lain ponsel dan uang dugaan endorsement senilai Rp48 juta.

“Para tersangka mendapat keuntungan bulanan berkisar Rp5 juta hingga Rp8 juta dari operasi perjudian online tersebut. Uang tersebut digunakan untuk mendanai berbagai kegiatan gangster, termasuk pembiayaan tawuran yang baru-baru ini terjadi di Jalan  Dokter Cipto, kemudian mendanai biaya pertemuan, sewa vila, dan bentuk rekreasi lainnya serta pembelian perlengkapan atribut dan alkohol,” papar Kapolrestabes. 

Lebih lanjut Kombes Pol Irwan mengatakan, penyelidikan menunjukkan adanya potensi keterkaitan kelompok berkepentingan dengan terganggunya keamanan jelang pilkada mendatang. Ada dugaan dengan mobilisasi siswa sekolah yang terlibat dalam demonstrasi mahasiswa di pekan lalu.

“Polrestabes Semarang telah mengambil langkah untuk memblokir situs perjudian online yang terlibat dan saat ini berupaya mengidentifikasi pelaku dilevel atas di balik operasi ilegal ini,” kata dia. 

Sedangkan Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp10. miliar.

“Polrestabes Semarang berkomitmen membongkar jaringan tersebut dan menjamin keselamatan dan keamanan warga kota. Kepada pihak-pihak yg memiliki kepentingan atas pengerahan rangkaian peristiwa diatas untuk menghentikan dan tidak meneruskan upaya serta tindakan yang melanggar hukum dan mengganggu kondusifitas khususnya di Kota Semarang,” pungkas Kapolrestabes.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News