KILASJATENG.ID- Cucu Kanjeng Gusti Pangeran Adipati Arya (KGPAA) Mangkunegara VIII, Roy Rahajasa Yamin menagih pembayaran proyek Bakti Kominfo senilai Rp314,9 miliar yang belum dibayarkan sejak 2010 silam kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Roy menjelaskan, proyek tersebut dikerjakan perusahaan miliknya, PT Rahajasa Media Internet (Rednet) dan ia sudah berulang kali menagih piutang pemerintah tersebut dengan berbagai cara. Termasuk berulang menyurati Presiden Jokowi, bahkan membicarakan langsung soal perkara ini.
“Kepada Pak Jokowi juga sudah berkali-kali kita bicarakan waktu kita ketemu beliau. Kita juga kirim surat lewat Sekretariat Presiden, lewat menteri-menteri, bahkan lewat Ibu Sudjiatmi Notomiharjo waktu beliau masih sugeng (hidup),” kata Roy.
Namun berbagai upaya tersebut menemui jalan buntu. Sampai 10 tahun sejak Radnet menuntaskan proyek Bakti Kominfo, tunggakan pemerintah kepada Radnet senilai Rp 314,9 miliar tak kunjung terbayar.
“Pak Jokowi tahu soal ini, bukan nggak tahu. Ya kalau mau pura-pura nggak tahu ya bisa saja. Tapi kan bukti-bukti suratnya ada,” kata Roy.
Bahkan saat Presiden Jokowi menggelar resepsi pernikahan anak bungsunya, Kaesang Pangarep dengan Erina Gudono di Puro Mangkunegaran akhir 2022 lalu, Roy mengaku kembali melayangkan surat tertulis terkait piutang proyek Bakti Kominfo kepada Jokowi sebanyak tiga lembar.
Satu surat diberikan lewat Menteri BUMN Erick Thohir, satu surat diserahkan bersama ibunya, GRAy Retno Satuti secara langsung kepada Jokowi saat foto bersama.
“Besoknya kita ngasih langsung di depan Bu Iriana dan Mas Gibran. Dan waktu itu Pak Jokowi menjanjikan kepada kami akan segera diselesaikan,” cetus Roy.
Roy berharap komitmen Presiden Jokowi untuk menyelesaikan tunggakan Kemenkominfo kepada Radnet. Pasalnya, perkara utang-piutang tersebut sudah merugikan keluarganya secara materiil dan immateriil.
Selain menemui Jokowi secara langsung, Roy juga berulang kali melakukan perundingan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika selaku instansi yang membawahi Bakti Kominfo maupun Kementerian Keuangan selaku Bendahara Negara. Setidaknya ada delapan kali perundingan antara Radnet dengan Kemenkominfo dan Kemenkeu. Lagi-lagi upaya tersebut tidak memberikan hasil positif. Radnet akhirnya membawa sengketa tersebut ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Dalam putusannya tanggal 27 Juli 2017, BANI memerintahkan Bakti Kominfo membayar sebesar Rp 205,1 miliar kepada Radnet atas proyek yang telah diselesaikannya. Tak hanya itu, BANI juga menghukum Bakti Kominfo untuk membayar bunga sebesar Rp 15,7 miliar dan selisih kurs mata uang Rp 4,7 miliar kepada Bank Jawa Barat (BJB) selaku kreditur Radnet.
“Ini sebenarnya hanya soal komitmen. Putusannya dari BANI (Badan Arbitrase Nasional) sudah jelas. Bakti Kominfo diperintah bayar. Ya sudah, bayar. Selesai. Kalau Pak Jokowi mau, sebenarnya ini bisa selesai kok. Tinggal Pak Jokowi mau atau tidak,” tandas sepupu Gusti Bhre itu.
Apalagi, lanjut Roy, ia sudah banyak dirugikan akibat belum dibayarkannya kewajiban Kominfo padanya. Termasuk disitanya rumah peninggalan Muhammad Yamin dan Aset Radnet oleh Bank Jawa Barat, saat putusan BANI ini diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2 Juni 2020 lalu.
Pasalnya, Bank Jawa Barat memberi pinjaman kepada Radnet sebesar Rp148 miliar untuk mengerjakan Proyek Bakti Kominfo selama periode 2010-2012. Roy menjaminkan rumah peninggalan Pahlawan Nasional, Muhammad Yamin untuk mendapatkan kredit tersebut.
Akibatnya, rumah yang sehari-hari ditinggali Roy sekeluarga itu disita BJB. Padahal rumah di Jalan Diponegoro No. 10, Jakarta Pusat itu berstatus benda cagar budaya berdasarkan SK Gubernur DKI Jakarta no 72 tahun 2014 yang ditandatangani oleh Joko Widodo selaku Gubernur DKI Jakarta.
Tak cukup hanya menyita jaminan, tagihan Radnet ke Bakti Kominfo sebesar Rp 314,9 miliar juga disita BJB.
“Perkara utang-piutang yang berlarut-larut ini telah merugikan keluarga saya dan Keluarga besar Mangkunegaran. Pasalnya, rumah di Jalan Diponegoro No 10, Jakarta Pusat itu selalu menjadi tempat berkumpul keluarga Besar Mangkunegaran setiap tahunnya. Ini kan nggak lucu. Pemerintah yang berhutang ke kita, tapi bank milik Pemerintah juga yang menyita aset kita,” kata dia.
Roy meminta Presiden Jokowi memberi perhatian kepada permasalahan ini sebelum melepas jabatannya pada 20 Oktober 2024 mendatang. “Semoga permasalahan kami bisa segera diselesaikan sebelum Pemerintahan Pak Jokowi berakhir dalam beberapa hari ke depan,” pungkas Roy.