KILASJATENG.ID- Polrestabes Semarang, Jawa Tengah menetapkan 10 dari 12 orang yang diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan di salah satu tempat hiburan malam di kawasan Ruko Anjasmoro sebagai tersangka kasus judi kasino.
Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan, para tersangka memegang berbagai peran dalam operasi perjudian ilegal. Mulai dari pemodal dan pengawas hingga kasir, administrator, operator CCTV, dan petugas keamanan.
“Para tersangka ini dijerat Pasal 303 KUHP tentang perjudian,” ujar Kapolrestabes dalam press rilis yang digelar di Mapolrestabes Semarang, Senin 23 September 2024.
Ia menambahkan, operasi tersebut dilakukan di tempat karaoke bernama Babyface yang berlokasi di Jalan Puri Anjasmoro Raya, Semarang Barat. Sarang perjudian menempati lantai Tiga gedung dan menampilkan bakarat sebagai permainan utama.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita barang bukti penting, antara lain uang tunai Rp 1,3 miliar yang diyakini sebagai modal operasional mingguan rumah judi tersebut. Barang bukti tambahan berupa kartu remi, koin chip, layar monitor, catatan penukaran uang, alat hitung uang, dan perlengkapan lainnya.
“Terkait skala operasionalnya, kalau dilihat dari dana yang tersedia, peralatan yang disiapkan, dan fasilitas yang disediakan, operasinya cukup besar,” tandasnya.
Polisi melanjutkan pendalaman mereka terhadap sarang perjudian tersebut, dengan fokus pada mengidentifikasi pelaku perjudian yang terlibat dalam kegiatan ilegal tersebut. Kapolrestabes Semarang, Kombes Pol Irwan Anwar mengatakan bahwa pihaknya sudah mengantongi data para pemain judi di Kasino.
“Jadi para pemain ini sudah masuk sistem, dari nama sampai foto ada semua. Nanti akan kita dalami terkait para pemain tersebut,” pungkas Kapolrestabes.*