Miris, Suami di Kota Solo Aniaya Istrinya Hingga Tewas Gegara Tersinggung

oleh -215 Dilihat
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat pers rilis kasus KDRT di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Selasa 3 Septe,ber 2024. (Foto: Putri Sejati)
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi saat pers rilis kasus KDRT di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Selasa 3 Septe,ber 2024. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID- Seorang tukang parkir di Kota Solo bernama Aris Sumanditi (47) terancam mendekam di penjara selama 15 tahun usai menganiaya istrinya, Virgetta Hayuningsih (40) hingga tewas. 

Terkait kronologis kejadian, Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi penganiayaan tersebut terjadi pada 17 Agustus 2024 malam di saat pelaku pulang ke rumah dan bertemu istrinya. 

“Pelaku menyerahkan uang sebesar Rp30 ribu kepada istrinya atau korban, oleh korban uang tersebut langsung dilempar kepada pelaku. Hal ini yang membuat pelaku tersinggung dan akhirnya menganiaya korban,” jelasnya kepada awak media saat pers rilis yang digelar di Mapolresta Solo, Jawa Tengah, Selasa 3 September 2024.

Pelaku yang naik pitam, lanjut Kapolresta, langsung mengambil helm yang dibawa korban dan memukulkannya ke kepala korban. Tak puas, pelaku lantas mengambil sapu ijuk dan kembali memukuli tubuh istrinya hingga gagang sapu patah. 

“Pelaku juga sempat membanting korban hingga membuat kondisi korban memburuk dan  dilarikan ke rumah sakit. Namun kondisinya terus menurun hingga akhirnya korban meninggal dunia setelah dilakukan perawatan kurang dari satu satu hari,” ujar Kapolresta. 

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

Setelah dinyatakan meninggal, suami korban langsung meminta jenazah istrinya untuk dimakamkan siang harinya. Ia juga sempat meminta tenaga medis untuk tidak mengungkapkan kondisi istrinya yang penuh dengan lebam agar perbuatannya tidak diketahui orang lain. 

Namun, upaya tersebut sia-sia, lantaran adik korban yang sempat melihat jenazah kakaknya merasa ada yang janggal. Sehingga ia pun berembuk dengan keluarga hingga akhirnya sepakat untuk melaporkan ke polisi meski jenazah kakaknya sudah dimakamkan. 

“Setelah menerima laporan kami langsung melakukan pengembangan dan memeriksa saksi-saksi termasuk pelaku yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Kami juga melakukan ekshumasi untuk autopsi jenazah korban atas seizin keluarga,” kata dia. 

Hasil autopsi sendiri menguatkan perbuatan pelaku. Dimana hasilnya menunjukkan jika tubuh korban penuh dengan luka lebam pada bagian wajah, leher, dada, punggung dan anggota gerak. 

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

Dokter forensik juga menemukan adanya resapan darah pada kulit bagian kepala, bagian dalam tulang tengkorak, otot, dada dan otot punggung. Terdapat pula patah tulang iga belakang ke-9 dan 10 kanan dan kiri serta pendarahan pada permukaan otak besar, otak kecil dan batang otak. 

“Kesimpulannya, penyebab kematian korban akibat kekerasan benda tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan otak dan patah tulang dasar tengkorak sehingga korban mengalami mati lemas,” papar Kapolresta. 

Penyidik Polresta Solo sendiri telah mengamankan sejumlah barang bukti untuk menjerat pelaku. Mulai dari helm dan sapu yang digunakan pelaku untuk menganiaya korban serta pakaian yang dikenakan korban saat peristiwa tersebut terjadi. 

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor  23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan atau denda Rp45 juta,” pungkas Kapolresta.  

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News