KILASJATENG.ID- Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo tengah mendalami dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) salah satu kantor cabang bank yang merugikan negara hingga Rp4,42 miliar.
Kepala Kejari (Kajari) Solo, DB Susanto mengatakan, dugaan korupsi penyaluran dana KUR di BRI Unit Pasar Kembang tersebut terjadi di tahun 2021 lalu. Saat itu diketahui bank tersebut melaksanakan program pemberian KUR yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dengan 241 debitur yang mengajukan permohonan cicilan.
“Dari jumlah tersebut, total anggaran yang disalurkan melalui bank tersebut sebesar Rp. 5,57 miliar. Dan ternyata dari 241 debitur ini ada yang fiktif. Jadi ada tenaga penghubung yang mencari dan mengumpulkan identitas calon debitur Kemudian tenaga ini dalam prosesnya merekayasa dokumen kredit pada pinjaman. Oknum petugas juga memotong 10 persen dari jumlah KUR yang diajukan nasabah,” ujarnya.
Pihaknya menambahkan, saat ini pihaknya telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan terus mengumpulkan alat bukti maupun barang bukti untuk menguatkan kasus tersebut.
“Siapa yang paling bertanggung jawab.Karena dari apa yang sudah kita temukan, banyak yang dilanggar, dan bisa melibatkan banyak pihak. Terutama yang menyetujui cairnya uang ini,” ujarnya.
Terkait asal mula kasus tersebut terungkap, Susanto mengatakan hal tersebut berawal dari laporan banyaknya kredit macet dan dilaporkan ke Kejari Solo. Setelah itu, pihaknya pun mendalami laporan yang masuk dan menemukan adanya indikasi tipikor.
Adapun Pasal yang akan dikenakan nantinya yakni pasal 2 dan 3 serta pasal 18 UU nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk di Kota Solo, ini kerugiannya cukup besar tahun ini,” pungkasnya.