Dijatuhi Sanksi OJK, Jiwasraya dan Berdikari Insurance Tetap Harus Penuhi Kewajiban ke Pemegang Polis

oleh -204 Dilihat
Pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis di Kantor OJK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. (Foto: Dok OJK)

KILASJATENG.ID- Dua perusahaan asuransi, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (PT AJS) dan PT Berdikari Insurance (PT BIC) dijatuhi sanksi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupa Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M Ismail Riyadi dalam pers rilis yang diterima Kilasjateng.id menyebutkan, sanksi PKU dijatuhkan lantaran kedua perusahaan asuransi tersebut dinilai telah melanggar sejumlah ketentuan di bidang Perasuransian. 

“Pengenaan sanksi PKU tersebut merupakan rangkaian proses pengawasan yang dilakukan OJK sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku dengan tujuan untuk melindungi kepentingan pemegang polis dan masyarakat,” ujarnya. 

Meski mendapat sanksi PKU, namun baik PT AJS maupun PT BIC tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan. 

Baca Juga  OJK Solo Hibahkan Aset untuk MI Muhammadiyah Doyong Sragen

“Setelah dikenakannya sanksi ini, maka PT AJS dan PT BIC dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi tersebut sejak 11 September 2024 sampai dengan perusahaan dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi PKU untuk seluruh kegiatan usaha ini. Selanjutnya, OJK meminta PT AJS dan PT BIC untuk tetap membuka saluran komunikasi dengan pemegang polis sebagai bentuk pelayanan konsumen/ pemegang polis,” tutup Ismail.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News