Langgar Aturan, Puluhan Motor Berknalpot Brong Diamankan Tim Sparta Polresta Solo

oleh -166 Dilihat
Sebanyak 20 sepeda motor berknalpot brong diamankan Tim Sparta Polresta Solo dalam razia yang digelar Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)
Sebanyak 20 sepeda motor berknalpot brong diamankan Tim Sparta Polresta Solo dalam razia yang digelar Kamis 15 Agustus 2024 dini hari. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)

KILASJATENG.ID- Puluhan sepeda motor berknalpot brong atau tidak memenuhi standar pabrik diamankan Tim Sparta Polresta Solo yang melakukan razia, Kamis 15 Agustus 2024 dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. 

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan, ada 20 sepeda motor yang berhasil diamankan lantaran menggunakan knalpot brong. Selain kena tilang, para pemilik juga diminta untuk mengembalikan knalpot motor sesuai standar.

“Razia ini akan terus kami galakkan sebagai upaya mengantisipasi kebisingan dan sikap ugal–ugalan serta memberikan rasa tenang bagi pengguna jalan lainnya. Kami ingin memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga Kota Solo dengan menertibkan pelanggaran yang ada,” ujarnya. 

Knalpot brong, lanjut Iwan, selain menimbulkan kebisingan yang berpotensi mengganggu kenyamanan masyarakat serta pengguna jalan, dikhawatirkan juga dapat memicu kecelakaan. 

“Kenapa kami lakukan razia karena kami ingin menghindari kesalahpahaman serta gesekan antar warga dengan cara melarang adanya konvoi kendaraan bermotor. Terlebih lagi, motor dengan knalpot berisik alias brong, suara bising knalpot brong dinilai mengganggu keamanan dan kenyamanan masyarakat,” kata Kapolresta. 

Ia mengakui selama ini pihaknya telah menerima banyak aduan dari masyarakat yang terganggu dengan suara bising sepeda motor yang menggunakan knalpot tak standar ini. 

“Kami menerima banyak aduan, baik malam hari maupun siang hari terkait banyaknya sepeda motor yang lewat dengan suara bising ini, apalagi dimalam liburan Sehingga kita lakukan penindakan,” ucap Kombes.Pol. Iwan.

Adapun razia knalpot brong yang dilakukan adalah dengan metode patroli keliling wilayah Kota Solo untuk menyisir. 

“Metode yang kami gunakan dengan mobile hunting di beberapa titik yang sering dilalui, kemudian kami imbau untuk menepi, kami laksanakan penilangan dan mengamankan kendaraannya di kantor Sat Lantas Polresta Solo,” ungkapnya.

“Kita berikan sanksi penilangan, karena penggunaan knalpot brong itu melanggar Undang–Undang Lalu Lintas Angkutan Jalan Pasal 285 Ayat (1) dengan ancaman kurungan pidana paling lama satu bulan dan denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Kapolresta.

Selain itu, Kapolresta juga memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tetap mengutamakan keselamatan dijalan dengan menggunakan kelengkapan dalam berkendara maupun mematuhi aturan–aturan dalam berlalu lintas. 

“Ketika berada di jalan harus pikirkan keselamatan karena keluarga kita menunggu di rumah. Kemudian kami mengimbau agar tetap menggunakan helm standar SNI. Selain itu kami harapkan kepada masyarakat untuk taat terhadap setiap aturan lalu lintas,” pungkas Kapolresta.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News