Jalankan Fungsi Perlindungan Konsumen, OJK Fasilitasi Pertemuan Pemegang Polis dengan Manajemen Jiwasraya

oleh -208 Dilihat
Pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis di Kantor OJK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. (Foto: Dok OJK)

KILASJATENG.ID- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memfasilitasi pertemuan antara manajemen PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (Jiwasraya) dengan perwakilan pemegang polis di Kantor OJK, Jakarta, Selasa 20 Agustus 2024. 

Pertemuan tersebut dipimpin Deputi Komisioner Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Rizal Ramadhani serta dihadiri oleh perwakilan manajemen Jiwasraya dan enam orang perwakilan pemegang polis yang menolak skema restrukturisasi dan pengalihan polis dari Jiwasraya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Usai pertemuan Rizal mengatakan, pertemuan tersebut merupakan wujud dan komitmen OJK dalam melaksanakan fungsi perlindungan konsumen. Pihaknya berempati terhadap permasalahan yang dihadapi para pemegang polis Jiwasraya yang menolak program restrukturisasi.

Baca Juga  OJK Solo Hibahkan Aset untuk MI Muhammadiyah Doyong Sragen

“Kami berharap para pemegang polis dapat menyampaikan aspirasinya kepada pihak Jiwasraya yang hadir dalam pertemuan tersebut secara langsung,” ujarnya. 

Ia menjelaskan bahwa pernyataan tidak keberatan atas Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) yang disampaikan Jiwasraya adalah dalam kerangka perlindungan konsumen. Terkait penanganan persoalan pemegang polis Jiwasraya, OJK memperhatikan kepentingan keseluruhan pemegang polis, baik yang menerima ataupun yang menolak restrukturisasi.

“Namun ada berbagai hal yang harus menjadi pertimbangan seperti sisa nilai aset yang dimiliki Jiwasraya serta jumlah pemegang polis yang telah mengikuti program restrukturisasi.

Informasi dari manajemen Jiwasraya, hingga saat ini hampir seluruh pemegang polis (99,7 persen) telah menyetujui skema restrukturisasi polis dan telah dialihkan polisnya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life),” kata dia. 

Baca Juga  OJK Solo Hibahkan Aset untuk MI Muhammadiyah Doyong Sragen

Rizal menambahkan, pada pertemuan dimaksud, pemegang polis meminta agar pemegang saham ataupun manajemen Jiwasraya segera menyelesaikan pembayaran dana pemegang polis yang telah diputus pengadilan. 

“Bagi pemegang polis yang tidak menyetujui skema restrukturisasi dan telah menempuh proses hukum dengan menggugat Jiwasraya, OJK menghormati seluruh proses hukum yang berjalan. Untuk itu, kami mengimbau para pihak termasuk Jiwasraya untuk menghormati proses hukum yang berjalan dan menindaklanjutinya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News