KILASJATENG.ID- Dinas Pariwisata DIY bekerjasama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Balai Besar Kerajinan dan Batik Yogyakarta menggelar “Pelatihan dan Sertifikasi Profesi Kompetensi Batik, Skema Sertifikasi Skema Batik Pewarnaan Alami dan Sintetis” di Ruang Indigofera Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Kerajinan dan Batik (BBSPJIKB) di Jl. Kusumanegara No. 7 Yogyakarta pada 10-14 Juni 2024.
“Program fasilitasi sertifikasi kompetensi profesi batik bertujuan untuk mengembangkan ekosistem ekonomi kreatif yang lebih kondusif bagi para pelaku ekonomi kreatif, khususnya profesi batik di Daerah Istimewa Yogyakarta. Sekaligus sebagai upaya Pemerintah Daerah untuk meningkatkan profesionalitas dan daya saing para pengrajin batik dalam menghadapi persaingan pasar,” ujar Kepala Bidang Pengembangan Ekonomi Kreatif Dinas pariwisata DIY Iwan Permana.
Acara ini juga dihadiri Ketua Tim Kerja Pengembangan Jasa Industri BBSPJIKB Kemenperin Aan Eddy Antana serta Anggota Dewan DPRD DIY Komisi B, Muh Ajrudin Akbar.
Pelatihan diikui oleh 50 orang peserta perajin batik dari DIY yang dibagi dalam 2 kelas Pewarna alam dan Pewarna Sintetis. Iwan menjelaskan Pemda DIY mendorong para pelaku ekonomi kreatif batik untuk bisa tersertifikasi profesi sesuai dengan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Mengingat, batik di samping telah menjadi bagian dari warisan dunia tak benda, juga telah menjadi ikon penting dengan dikukuhkannya Yogyakarta sebagai Kota Batik Dunia pada tanggal 18 Oktober 2014 oleh Dewan Kerajinan Dunia (World Craft Council).
“Sertifikasi kompetensi bagi para pekerja dan pelaku ekonomi kreatif batik merupakan salah satu upaya untuk menjamin bahwa suatu pekerjaan dikerjakan oleh tenaga kerja yang betul-betul kompeten di bidangnya, juga dimaksudkan untuk memberikan rekognisi yang proporsional kepada tenaga kerja batik yang kompeten. Dengan demikian, baik tenaga kerja maupun pengguna jasa tenaga kerja akan diuntungkan,” jelasnya. Pihaknya berharap peserta bisa meningkatkan dan menjaga kualitas batik ke depan, karena sertifikasi ini memberi nilai tambah bagi mereka selaku profesi pembatik. “Bagi mereka yang sudah bekerja berpuluh-puluh tahun menggeluti pekerjaan di bidang batik, Sertifikasi ini ibarat ijazah yang lebih tinggi dan lebih diakui kompetensinya,” ujarnya.
Selain itu, diharapkan kedepannya perkembangan sektor batik dapat menghasilkan pendapatan yang sangat besar. Selain menciptakan lapangan pekerjaan, juga memberikan penguatan bagi industri kecil masyarakat, yakni para pengrajin batik skala rumah tangga yang menyuplai hasil produksinya kepada pengusaha skala besar.*