Tiga Pengurus DPD PSI Solo Dilaporkan ke Kejari, Terkait Dugaan Penggelapan Dana Banpol

oleh -545 Dilihat
Kuasa hukum pelapor, Argo Triyunanto Nugroho beserta kader PSI Solo menunjukkan tanda terima pelaporan kasus dugaan penyelewengan dana banpol 2019-2022. (Foto: Putri Sejati)
Kuasa hukum pelapor, Argo Triyunanto Nugroho beserta kader PSI Solo menunjukkan tanda terima pelaporan kasus dugaan penyelewengan dana banpol 2019-2022. (Foto: Putri Sejati)

KILASJATENG.ID- Tiga orang pengurus DPD PSI Kota Solo periode 2019-2024 dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo terkait dugaan penyelewengan dana bantuan partai politik (Dana Banpol) medio 2019-2022. 

Adapun bertindak sebagai pelapor adalah sejumlah kader PSI Kota Solo sendiri dan laporan tersebut secara resmi dilayangkankan ke Kantor Kejari Solo, Jawa Tengah oleh kuasa hukum pelapor pada Rabu 29 Mei 2024.

Kuasa hukum pelapor, Argo Triyunanto Nugroho mengatakan, ia mewakili kliennya melaporkan tiga orang pengurus DPD PSI Kota Solo periode 2019-2024 lantaran diduga menyelewengkan dana banpol selama tiga tahun dengan total sebesar Rp89,6 juta. 

“Ada tiga orang yang kami laporkan. Yakni inisial AYP, TM, dan AKA. Laporan sudah kami masukkan dan sudah diregister. Tadi kami juga sempat bertemu dan audensi dengan bapak Kajari,” ujarnya usai menyerahkan laporan resmi di Kantor Kejari Solo. 

Ia memaparkan, ketiga orang terlapor diduga menyelewengkan dana banpol dengan cara membuat kegiatan fiktif dalam Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Banpol. Dimana kegiatan fiktif yang dimaksud adalah pendidikan politik. 

Baca Juga  Dukung Pelestarian Budaya, Alila Hotel Solo Resmikan Laras Art Space 

“Jadi awalnya hal ini diketahui dari LPJ yang dibuat pengurus DPD kala itu. Dimana dalam LPJ tersebut dicantumkan kegiatan pendidikan politik dengan dana yang cukup besar. Padahal selama tahun 2019 hingga 2022 sepengetahuan klien kami tidak ada kegiatan itu. Apalagi saat itu masa Pandemi Covid-19 dimana tidak diperbolehkan membuat acara kumpul-kumpul,” urai Argo. 

Adapun rincian kegiatan pendidikan politik dalam LPJ tersebut masing-masing sebesar Rp10.972.000 di tahun 2019, tahun 2020 dengan nilai kegiatan Rp25.297.000. Di tahun 2021 senilai Rp26.581.400 dan terakhir di tahun 2022 nilai penyelewengan sekitar Rp. 26.774.650. 

“Jadi itu kegiatan fiktif ya, ada proposal dan LPJ-nya, tapi tidak ada bentuk kegiatannya,” ujarnya. 

Dalam laporannya, lanjut Argo, ketiga terlapor dilaporkan telah melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Ditambahkan Wakil Ketua DPD PSI periode 2019-2024, Iwan Sulistyo. Pelaporan tersebut diharapkan mampu menjadi trigger bagi daerah lain. Mengingat sebelum Kota Solo kasus serupa juga pernah terjadi di Kota Surabaya. 

“Harapannya bisa saja menjadi trigger di daerah-daerah lain. Apalagi DNA PSI adalah DNA antikorupsi dan antiintoleransi. Sehingga apa yang kami lakukan hari ini sesuai dengan DNA PSI,” tandasnya. 

Baca Juga  322 Atlet dari 18 Negara Ikuti Kejuaraan WONDR Badminton Asia Junior Championships 2025 di Kota Solo

Ia pun mengatakan jika semua kader yang menjadi pelapor dalam kasus tersebut semuanya merupakan kader resmi  dan memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA). 

“Karena kita sering dikatakan sebagai orang luar, non kader. Sebagai kader, tentu kita ingin melindungi marwah partai dari tindakan-tindakan yang melanggar norma dan hukum,” pungkasnya. 

Sementara itu, Kejari Solo, DB. Susanto mengatakan laporan dari kader PSI Solo tersebut sudah diterimanya dan pihaknya akan menelaah laporan serta barang bukti yang dilampirkan oleh kuasa hukum pelapor. 

“Untuk buktinya masih awal ya, masih beberapa lisan serta dokumen, namun untuk dokumennya belum lengkap. Karena itu kita telaah dulu, seperti apa duduk perkaranya berikut dengan keterangan dan bukti yang kita terima. Setelah itu kita akan melakukan mekanisme-mekasnisme yang ada, salah satunya memanggil semua pihak yang berperakara,” jelasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News