Polda Jateng Ungkap Kasus Penadahan Motor Transnasional 

oleh -344 Dilihat
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng. Selasa 21 Mei 2024. (Foto: dok. Humas Polda Jateng)
Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Lutfi saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng. Selasa 21 Mei 2024. (Foto: dok. Humas Polda Jateng)

KILASJATENG.ID- Polda Jawa Tengah (Jateng) berhasil mengungkap tindak pidana penadahan sepeda motor transnasional antar negara, yakni Indonesia dan Vietnam.

Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Lutfi mengatakan, modus operandi tindak pidana tersebut adalah pengiriman sepeda motor tanpa dokumen resmi dari Indonesia ke Vietnam. 

“Pelaku mencari kendaraan sepeda motor leasing kemudian dibeli dengan harga murah, lalu dikirim ke Surabaya untuk dibawa ke luar negeri yang sebelumnya telah dimodifikasi speedometer dibuat nol Kilometer seolah kendaraan baru,” ujarnya saat memimpin Press Conference di Lobby Mapolda Jateng. Selasa 21 Mei 2024.

Ia menambahkan, dari kejahatan tersebut telah di amankan dua tersangka, yaitu S (38), warga kecamatan Karangawen, Kabupaten Demak dan A (39), warga kecamatan Mranggen kabupaten Demak berikut barang bukti 80 unit  SPM (Sepeda motor)

Kapolda memaparkan, dari keterangan tersangka diketahui S berperan sebagai pemodal dan untuk satu unit kendaraan ia menyediakan dana Rp17 juta dan mendapatkan keuntungan Rp1,5 juta setiap kendaraan. 

Sedangkan Tersangka A mendapatkan keuntungan Rp500 ribu dari setiap kendaraan yang diperolehnya dengan cara mencari melalui media sosial Facebook.

Kedua pelaku pun dijerat dengan pasal 480 KUHP dan atau 481 KUHP kasus Tindak Pidana Penadahan dengan ancaman pidana 7 tahun

Dia akhir sesi Kapolda Jateng menghimbau kepada Dealer atau Finance maupun Masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melaporkan ke Polda untuk mendapatkan penanganan secepatnya

“Kepada Finance atau masyarakat yang dirugikan silahkan datang ke Polda untuk mengecek dan segera kita tangani,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News