Sehari, Tim Sparta Polresta Solo Amankan Dua IRT Berjualan Miras

oleh -245 Dilihat
Petugas Tim Sparta Polresta Solo menemukan miras saat menggeledah rumah salah satu warga di Kecamatan Jebres. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)
Petugas Tim Sparta Polresta Solo menemukan miras saat menggeledah rumah salah satu warga di Kecamatan Jebres. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)

KILASJATENG.ID- Dalam kurun waktu sehari, Tim Sparta Polresta Solo mengamankan dua orang ibu rumah tangga (IRT) yang berjualan minuman keras (miras) di rumahnya di dua lokasi dan waktu yang berbeda.  

Satu IRT yang diamankan diketahui berinisial AS (47), warga Petoran dan satu lagi berinisial N (38), warga Pucangsawit, keduanya berada di Kecamatan Jebres, Kota Solo, Jawa Tengah.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, kedua IRT tersebut diamankan setelah pihaknya mendapat laporan dari masyarakat melalui call center Tim Sparta.

“Laporannya sama bahwa di rumah pelaku AS maupun N diketahui sering terjadi transaksi jual beli miras,” kata dia mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, Selasa 12 Maret 2024.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

Setelah mendapatkan informasi tersebut, Tim Sparta pun bergerak cepat langsung menuju ke lokasi rumah masing-masing pelaku.  Dan di lokasi Tim Sparta bertemu langsung dengan pemilik rumah selanjutnya dilakukan penggeledahan di dalam rumah dengan disaksikan oleh pemilik rumah.

Di rumah AS petugas mendapati dua botol bir bintang ukuran 620 ml, satu botol ciu gedang klutuk ukuran 1,5 liter, dua botol ciu gedang klutuk ukuran 600 ml dan satu botol ciu lawaran ukuran 600 ml. 

Sedangkan di rumah N, Tim Sparta berhasil menyita barang bukti berupa satu botol miras jenis Ciu ukuran 1,5 Liter dan 28 botol kosong bekas miras jenis Ciu ukuran 1,5 Liter.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

“Selanjutnya penjual beserta barang bukti mirasnya diamankan dan dibawa ke mako Polresta Solo untuk ditindak lanjuti sesuai prosedur,” tegas Arfian.* 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News