Sampaikan SPT via e-Filling, Bupati Sukoharjo Ajak Masyarakat Patuh Pajak

oleh -218 Dilihat
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani usai menyampaikan SPT Tahunan 2023 secara daring melalui e-Filing dalam kegiatan pekan panutan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo di Auditorium lantai 10 Gedung Wijaya kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin 4 Maret 2024. (Foto: dok. Humas Kanwil DJP Jateng II)
Bupati Sukoharjo, Etik Suryani usai menyampaikan SPT Tahunan 2023 secara daring melalui e-Filing dalam kegiatan pekan panutan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo di Auditorium lantai 10 Gedung Wijaya kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin 4 Maret 2024. (Foto: dok. Humas Kanwil DJP Jateng II)

KILASJATENG.ID- Bupati Sukoharjo, Etik Suryani mengimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 dengan memanfaatkan fasilitas dan kemudahan yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). 

“Saya mengajak seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan PPh sebelum tanggal 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Mari, wujudkan cinta dan kontribusi kita untuk Indonesia dengan lapor pajak tepat waktu,” ajak Etik usai menyampaikan SPT Tahunan 2023  secara daring melalui e-Filing dalam kegiatan pekan panutan yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sukoharjo di Auditorium lantai 10 Gedung Wijaya kompleks perkantoran Pemerintah Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, Senin 4 Maret 2024.

Baca Juga  OJK Solo Hibahkan Aset untuk MI Muhammadiyah Doyong Sragen

Ia menambahkan, pelaporan SPT dengan menggunakan e-Filing, proses melaporkan SPT Tahunan dapat dilakukan dengan cepat, mudah, dan nyaman serta bisa dilakukan dari mana saja.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah II, Slamet Sutantyo mengatakan pelaporan SPT Tahunan sekarang lebih praktis dan mempermudah wajib pajak. Tak lupa ia mengingatkan masyarakat untuk segera melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum jatuh tempo. 

“Bapak Ibu, jangan lupa untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP sebelum 30 Juni 2024. Single Identity Number ini kedepannya akan membantu untuk proses sinkronisasi, verifikasi, dan validasi data sehingga itu memudahkan kita sebagai wajib pajak,” ungkap Slamet. 

Dalam acara pekan panutan sendiri dibagi dalam tiga sesi. Yakni Pelaporan SPT Tahunan 2023 ditandai dengan peluncuran Bukti Pelaporan Elektronik, Pemberian Aprsesiasi kepada Instansi Pemerintah Desa, dan Sosialisasi di bidang perpajakan. Sebagai bentuk apresiasi kepada wajib pajak khususnya instansi pemerintah desa, diberikan beberapa penghargaan dengan dua kategori yakni Instansi Pemerintah Desa dengan Setoran Pajak Tertinggi dan Instansi Pemerintah Desa dengan Tax Collection Terbaik. 

Baca Juga  Sinergi JAPFA dan Pemkab Tegal Dorong Gizi Seimbang di Sekolah Dasar dengan Program 'JAPFA for Kids'

Selain itu, juga dilakukan penyampaian materi oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa serta Fungsional Penyuluh Pajak KPP Pratama Sukoharjo, asistensi aspek perpajakan Instansi Pemerintah oleh masing-masing Account Representative, foto bersama, dan penyerahan plakat sebagai tanda sinergi antara kedua belah pihak.* 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News