PN Solo Kabulkan Gugatan Wanprestasi Program Gadget MU Senilai Rp10,5 M

oleh -224 Dilihat
Sidang gugatan yang dilayangkan PT Tisera Distribusindo Solo kepada PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat atas wanprestasi Program Gadget MU di PN Solo, Kamis 21 Maret 2024. (Foto: ist)
Sidang gugatan yang dilayangkan PT Tisera Distribusindo Solo kepada PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat atas wanprestasi Program Gadget MU di PN Solo, Kamis 21 Maret 2024. (Foto: ist)

KILASJATENG.ID- Pengadilan Negeri (PN) Solo mengabulkan gugatan yang dilayangkan PT Tisera Distribusindo Solo kepada PP Muhammadiyah, PWM Jawa Barat dan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat atas wanprestasi Program Gadget MU.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan tersebut, majelis hakim memutuskan para tergugat secara sah dan meyakinkan secara bersama-sama telah melakukan wanprestasi (ingkar janji) terhadap PT Tisera Distribusindo Solo dan menghukum para tergugat membayar Rp10,5 miliar kepada perusahan distributor gadget yang berasal dari Kota Solo tersebut.

“Ya, akhirnya kami mendapatkan titik terang dari permasalahan awal saat Dikdasmen dan PWM Jawa Barat melaksanakan program gadget MU dengan tema Digital Smart School,” ujar Kuasa hukum PT Tisera Distribusindo, Zaenal Abidin. 

Terkait kasus tersebut, pihaknya memaparkan kasus tersebut bermula pada saat kliennya mendapatkan tawaran pengadaan barang gadget berupa tablet dengan jumlah 5.000 pcs dengan nilai total Rp 10,5 miliar dari Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat yang tengah menjalankan Program gadget MU Digital Smart School

“Program itu bertujuan untuk memodernisasi proses belajar-mengajar dengan memanfaatkan teknologi informasi dan dalam pelaksanaan program tersebut Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat menggandeng klien kami sebagai suplier gadget yang berupa tab di wilayah Jawa Barat,” paparnya.  

Saat itu, lanjutnya, kliennya mendapat penjelasan jika program gadget MU Digital Smart School adalah program nasional yang nantinya akan digunakan di sekolah-sekolah Muhammadiyah seluruh Indonesia. Dimana saat itu Jawa Barat menjadi pilot project-nya dan direalisasikan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat pada awal bulan November 2021.

“Pada saat itu  pimpinan Dikdasmen beserta timnya mendatangi kantor PT Tisera Distribusindo di Kota Solo dengan tujuan untuk menandatangani kontrak kerja dan membahas teknis pelaksanaan pekerjaan,” tuturnya.

Setelah perjanjian ditandatangani bersama, kliennya, pada bulan desember 2021 mengirimkan barang pesanan sesuai dengan perjanjian kerja sebanyak 10.000 buah gadget. Pengiriman berjalan lancar dan sudah diterima dengan baik serta BAST (berita acara serah terima barang) yang sudah ditandatangani.

“Artinya pekerjaan sudah dilaksanakan dan berjalan dengan baik sesuai dengan kontrak kerja. Namun saat klien kami mengajukan invoice/tagihan pembayaran kepada pimpinan Dikdasmen Muhammadiyah Jawa Barat dan PWM Jawa Barat. Tagihan PT Tisera Distribusindo senilai Rp 10,5 miliar tidak kunjung dibayar,” ungkapnya.

Zaenal mengatakan, sebelum mengambil langkah hukum sebenarnya kliennya sudah melakukan berbagai upaya. Mulai dari pertemuan dari perwakilan pimpinan Muhammadiyah Pusat, pimpinan Dikdasmen Pusat, sampai ke PWM Jawa Barat, dan pimpinan Dikdasmen Jawa Barat bahkan sampai somasi, namun tagihan itu tidak kunjung dibayar.

“Akhirnya klien kami mengambil jalur hukum dan setelah tahapan sidang akhirnya hakim memutuskan klien kami memenangkan perkara ini,” ujarnya.*

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News