Nekat Jual Miras, Kakek di Kota Solo Diamankan Polisi

oleh -238 Dilihat
SP (54), warga Keprabon, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah diperiksa polisi lantaran kedapatan menjual miras. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)
SP (54), warga Keprabon, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah diperiksa polisi lantaran kedapatan menjual miras. (Foto: dok. Humas Polresta Solo)

KILASJATENG.ID- Gegara nekat menjual minuman keras (miras), seorang kakek berinisial SP (54), warga Kelurahan Keprabon, Kecamatan Banjarsari ditangkap Tim Sparta Sat Samapta Polresta Solo, Jumat 1 Maret 2024.

Kasat Samapta Polresta Solo, Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo mengatakan, SP ditangkap Jumat dini hari sekitar pukul 01.30 WIB. 

“Yang mana kakek tersebut diamankan tim sparta dalam rangka cipta kondisi pasca Pemilu 2024 di wilayah hukum Polresta Solo yang aman dan kondusif dengan melaksanakan kegiatan rutin operasi pekat dengan sasaran miras, judi, narkoba, sajam, kejahatan jalanan dan prostitusi,” ujarnya. 

Kasat Samapta mengungkapkan, penangkapan tersebut berbekal informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah Keprabon yakni dirumah pelaku sering nampak adanya transaksi jual beli miras.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

“Kemudian Tim Sparta menuju lokasi sesuai informasi tersebut, sampai di lokasi bertemu langsung dengan pemilik rumah ( pelaku), namun pelaku sempat tidak mengakui telah menjual miras setelah mendapat izin dari pemilik rumah, kemudian dilakukan penggeledahan dan di temukan barang bukti miras jenis ciu,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 12 Botol ukuran 1,5 liter miras jenis ciu dan lima botol ukuran 600ml miras jenis ciu.

“Selanjutnya barang bukti dan penjual miras tersebut dibawa ke mako Sat Samapta Polresta Solo untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur Tipiring,” tegasnya.

Dihubungi secara terpisah Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi menegaskan bahwa kegiatan razia akan terus digalakkan agar tidak ada ruang bagi para pelaku Pekat di wilayah kota Surakarta.

Baca Juga  Polresta Solo Raih Juara 2 Lomba Akun Centang Biru di Hari Bhayangkara ke-79

“Semoga memberi efek jera sehingga tidak mengulangi perbuatannya termasuk pelajaran bagi yang lain sehingga tidak ada lagi pelanggaran berupa menjual miras tanpa ijin yang dapat menjadi gangguan terhadap situasi kamtibmas yang kondusif,” pungkasnya.*

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News